Selasa, 5 Mei 2026

Haji 2024

Kronologi Selebgram LMN Ditangkap Polisi Arab Saudi, Diduga Jual Visa Haji Ilegal via Facebook

Yusron menyebut, LMN ditangkap pada 25 Mei 2024 lalu dan kini sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Arab Saudi di Makkah.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Faisal Zamzami
Kompas TV
Menjelang berakhirnya fase kedatangan jemaah haji (clossing date) pada 10 Juni 2024 mendatang, kondisi Masjidil Haram saat ini semakin padat oleh jemaah dari berbagai belahan dunia khususnya pada saat salat lima waktu. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan seorang warga negara Indonesia (WNI) selebgram berinisial LMN ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi karena diduga menjual paket haji tanpa visa resmi.

Yusron menyebut, LMN ditangkap pada 25 Mei 2024 lalu dan kini sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Arab Saudi di Makkah.

"Salah satu tersangka yang saat ini sudah ditahan oleh polisi adalah warga negara Indonesia dengan inisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama dengan keponakannya pada tanggal 25. Saat pemeriksaan, keponakannya dilepas tapi yang bersangkutan masih ditahan," kata Yusron dalam konferensi pers di Breaking News Kompas TV, Jumat (7/6/2024).

 
Sesaat setelah penangkapan, kata Yusron, suami LMN berinisial AC kemudian menghubungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk meminta bantuan terkait penangkapan istrinya.

"Dari hasil pembicaraan kami dengan dengan penyidik diketahui bahwasanya LMN itu memiliki satu akun melalui akun Facebook-nya, dia menjual paket umrah tanpa tasreh," ungkap Yusron.

LMN diduga aktif menjual paket haji tanpa visa resmi melalui akun Facebook miliknya yang sudah memiliki 5.000 pengikut.

 

Kronologi LMN Ditangkap
 
Yusron menjelaskan, awal mula penangkapan sang selebgram bermula saat seorang pemilik akun di Twitter (kini X) mengadukan LMN ke aparat keamanan Arab Saudi.

"Dilaporkan oleh salah satu akun di Twitter atau di X, oleh seorang pemilik akun di Twitter yang di-mention aparat keamanan Saudi dan kemudian LMN langsung dikejar dan ditangkap pada saat yang bersangkutan sedang berjalan menuju penginapan," terang Yusron.

Dari hasil pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Arab Saudi, lanjutnya, LMN dikenai pasal financial fraud atau penipuan finansial, yaitu menjual paket haji tanpa izin resmi.

Yusron mengatakan ada saat di Makkah, LMN sudah membawa 50 orang yang diduga menjadi korban.

 

 

Baca juga: 305 JCH Asal Aceh Timur Tiba di Asrama Haji Banda Aceh, Besok Dijadwalkan Berangkat ke Mekkah

 

Arab Saudi Razia Akun Medsos yang Jual Paket Haji dengan Visa Nonprosedural

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved