Listrik Padam Total, PLN Lampung Siap Hadapi Gugatan Warga dan Bertanggung Jawab: Kami Ikuti Aturan

PLN Lampung akan bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku bila ada warga yang menggugat pihaknya terkait dampak dari pemadaman tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
VIDEO Youtube
Listrik Padam Total, PLN Lampung Siap Hadapi Gugatan Warga dan Bertanggung Jawab: Kami Ikuti Aturan 

Sejumlah wilayah di Aceh mengalami pemadaman berkepanjangan dan terjadi kondisi listrik hidup mati atau byar pet hingga naik turun arus listrik.

 

PLN Siap Beri Kompensasi

Sementara itu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal memberikan kompensasi terhadap pelanggan atas gangguan listrik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir ini di Aceh akibat dampak dari gangguan pada transmisi SUTT 275kV Lubuk Linggau – Lahat.

Pembayaran kompensasi tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (persero).

Hal itu diungkapkan oleh General Manager PLN UID Aceh, Mundhakir dalam kunjungan ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Aceh Besar, Rabu (5/6/2024) sore.

 “Sesuai dengan peraturan itu, PLN akan memberikan kompensasi tingkat mutu pelayanan jika secara aturan itu memenuhi,” kata Mundhakir di Kantor Serambi Indonesia, Jalan Raya Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (5/6/2024). 

GM PLN UID Aceh itu mendatangi khusus Serambi Indonesia untuk menjelaskan sebab musabab listrik mati berulang kali.

Dia ditemani oleh Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Aceh Lukman Hakim, Senior Manajer Kauangan, Komunikasi dan Umum, Nurlana, Asisten Manajer Komunikasi, Zulfahmi Akbar.     

Baca juga: BPSK Aceh Utara Tegaskan PLN Wajib Ganti Rugi atas Pemadaman Listrik, Itu Perintah Undang-undang

Dalam pasal 6 ayat 1 memang disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Adapun untuk indikator, yakni lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Pada ayat 2 dijelaskan, Pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment), atau 20 persen biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan tariff adjustment.

“Kompensasi pengurangan tagihan ini diberikan pada bulan berikutnya. Jadi secara sistem itu sudah tercatat semua, berapa lama listrik padam,”

“Misal hari ini matinya berapa jam dan sebulan ada berapa kali, itu akan tercatat,” jelas Mundhakir.

Ia menjelaskan, kompensasi diberikan ke pelanggan apabila pemadam listrik melampaui dari tingkat mutu pelayanan yang telah ditetapkan.

Pelanggan tidak perlu menyiapkan apa pun karena sistem PLN telah mencatat kondisi yang terjadi di seluruh jaringan PLN.

Sehingga klaim didapat secara otomatis pada rekening tagihan bulan berikutnya dengan langsung mengurangi tagihan tersebut sebesar nilai kompensasi untuk konsumen pascabayar.

Sedangkan untuk konsumen prabayar klaim didapat dalam bentuk kWh pada pembelian pertama token di bulan berikutnya.

(Serambinewas.com/ar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved