Polisi Tangkap 23 Pelaku terkait Judi Online, 5 Orang Di Antaranya Masih 1 Keluarga
Dari total yang ditangkap tersebut, lima orang berinisial AT (22), NA (23), IL (44), EA (48), dan AL (48) merupakan satu keluarga.
Dari total yang ditangkap tersebut, lima orang berinisial AT (22), NA (23), IL (44), EA (48), dan AL (48) merupakan satu keluarga.
SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 23 pelaku kejahatan judi online berhasil diciduk polisi.
Hal ini dari 23 pelaku itu lima orang di antaranya merupakan satu keluarga.
Ternyata bisnis kejahatan ini telah membuat satu keluarga terus melakoni kehidupan yang akhirnya bermuara ke penjara.
Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum menangkap 23 orang terkait sindikat judi online.
Dari total yang ditangkap tersebut, lima orang berinisial AT (22), NA (23), IL (44), EA (48), dan AL (48) merupakan satu keluarga.
"5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif. Mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu, dan anak," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Sedangkan 18 orang lain yang ditangkap berinisial AN (22), LU (21), RL (22), YGS (19), YS (19), LAA (19), GSL (20), RN (19), MAP (21), JA (20), JB (42), EF (20), DR (19), MSH (25), AS (23) SMR (18), TN (29), dan DH (23) adalah admin.
Penangkapan mereka berawal saat Subdit Jatanras melakukan penyelidikan terhadap aplikasi yang berisi konten perjudian.
"Selanjutnya berdasarkan hasil dari patroli siber, tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang
digunakan untuk pengoperasian admin jual beli chip aplikasi Royal Domino," kata Wira.
"Yang mana dari hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak Tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar ataupun diperkirakan 80 miliar," sambung dia.
Untuk mendapatkan 1 miliar chip taruhan, tutur Wira, para pemain judi membelinya dari admin seharga Rp65 ribu.
"Apabila pemain memiliki 1 miliar chip akan dihargai dengan uang sebesar Rp 60.000. Jadi disini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp 5.000," ucapnya.
"Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin," kata Wira.
Adapun 18 orang yang berperan sebagai admin judi online ini mendapat bayaran Rp2 juta hingga Rp6 juta.
Paling Diburu, Polisi Tangkap Pemuda Diduga 'Hacker Bjorka' dan Dalami Perannya Selama Ini |
![]() |
---|
Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank, Pemuda Pemilik Akun X Bjorka Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Bawa 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh, WN Pakistan Ditangkap Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
VIDEO - Babak Baru Kisruh Ferry Irwandi-TNI, Aparat Temukan Indikasi Pidana Serius |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Laporkan Kasus Penjarahan Rumahnya ke Polisi, Kini Ditangani Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.