Polisi Tangkap 23 Pelaku terkait Judi Online, 5 Orang Di Antaranya Masih 1 Keluarga

Dari total yang ditangkap tersebut, lima orang berinisial AT (22), NA (23), IL (44), EA (48), dan AL (48) merupakan satu keluarga.

Editor: Nur Nihayati
Istimewa
Ilustrasi - 

Dari total yang ditangkap tersebut, lima orang berinisial AT (22), NA (23), IL (44), EA (48), dan AL (48) merupakan satu keluarga.


SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 23 pelaku kejahatan judi online berhasil diciduk polisi.

Hal ini dari 23 pelaku itu lima orang di antaranya merupakan satu keluarga.

Ternyata bisnis kejahatan ini telah membuat satu keluarga terus melakoni kehidupan yang akhirnya bermuara ke penjara.

Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum menangkap 23 orang terkait sindikat judi online.

Dari total yang ditangkap tersebut, lima orang berinisial AT (22), NA (23), IL (44), EA (48), dan AL (48) merupakan satu keluarga.

"5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif. Mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu, dan anak," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Sedangkan 18 orang lain yang ditangkap berinisial AN (22), LU (21), RL (22), YGS (19), YS (19), LAA (19), GSL (20), RN (19), MAP (21), JA (20), JB (42), EF (20), DR (19), MSH (25), AS (23) SMR (18), TN (29), dan DH (23) adalah admin.

Penangkapan mereka berawal saat Subdit Jatanras melakukan penyelidikan terhadap aplikasi yang berisi konten perjudian.

"Selanjutnya berdasarkan hasil dari patroli siber, tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang
digunakan untuk pengoperasian admin jual beli chip aplikasi Royal Domino," kata Wira.

"Yang mana dari hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak Tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar ataupun diperkirakan 80 miliar," sambung dia.

Untuk mendapatkan 1 miliar chip taruhan, tutur Wira, para pemain judi membelinya dari admin seharga Rp65 ribu.

 "Apabila pemain memiliki 1 miliar chip akan dihargai dengan uang sebesar Rp 60.000. Jadi disini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp 5.000," ucapnya.

"Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin," kata Wira. 

Adapun 18 orang yang berperan sebagai admin judi online ini mendapat bayaran Rp2 juta hingga Rp6 juta.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved