Ahmad Sahroni Laporkan Kasus Penjarahan Rumahnya ke Polisi, Kini Ditangani Polda Metro Jaya

Namun, kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni akan ditangani lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Medan
Ahmad Sahroni dikabarkan terbang ke Eropa Timur menggunakan penerbangan SQ326 SIN - FRA, AIRBUS A380 - 800 (9V-SKV) dari Singapura ke Frankfurt. Ia diduga melanjutkan perjalanan ke Prague, Ceko atau Zagreb, Kroasia. (Kolase Tribun Medan) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan kasus penjarahan rumahnya di Tanjung Priok, ke Polres Jakarta Utara, Senin (1/9/2025) malam.

"Sudah (dilaporkan)," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).

Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Ahmad Sahroni ke Polres Jakarta Utara.

Namun, kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni akan ditangani lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.

"Laporan di Polres dan penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ucap Jonggi.

Namun Jonggi tidak menjelaskan alasan melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Jonggi mengatakan, sebelum adanya laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara sudah melakukan penyelidikan.

Bahkan, mereka sudah memeriksa lima orang terkait kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni.

Namun, Jonggi enggan menjelaskan siapa saja lima orang yang telah diperiksa itu.

Baca juga: Dinonaktifkan Dari DPR, Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bakal Dihentikan NasDem

Jam Tangan Ahmad Sahroni Dikembalikan Usai Diambil

Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara, Sugeng, mengatakan bahwa orangtua pelaku penjarahan jam tangan merek Richard Mille milik anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni, mengembalikan jam tersebut secara sukarela.

Ia mengatakan, pengembalian jam tangan yang ditaksir seharga Rp 11 miliar itu bermula ketika ia melihat unggahan di media sosial yang menampilkan foto jam tangan tersebut dan disebut sebagai hasil jarahan dari rumah Sahroni.

"Setelah saya mengetahui ada jam di foto-foto itu, saya telepon (Ketua) RT-nya. Terus saya datang ke rumahnya (pelaku yang mengambil jam), ibunya pun mengatakan bahwa 'Iya Pak RW, ini kan memang bukan haknya, jadi saya akan kembalikan jam ini'," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).

Menurut Sugeng, proses penyerahan jam tangan milik Sahroni itu berlangsung tanpa paksaan.

Orangtua pelaku justru menghubunginya terlebih dahulu untuk meminta arahan terkait pengembalian barang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved