Berita Banda Aceh

Aceh akan Ujicoba Syarat Kepesertaan JKN Aktif untuk Urus SIM

“Aceh dipilih sebagai daerah uji coba karena cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Foto Humas BPJS Kesehatan Banda Aceh
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengadakan pertemuan koordinasi bersama Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy untuk membahas persyaratan JKN aktif saat mengurus SIM di ruang kerjanya pada, Jum’at (7/6/2024).     

“Aceh dipilih sebagai daerah uji coba karena cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah Aceh sudah menjadi peserta JKN," ucap Iqbal.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Aceh akan menjadi daerah pertama yang menerapkan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) harus menyertai kepesertaan JKN Aktif.

BPJS Kesehatan dan Dirlantas Polda Aceh sudah mempersiapkan ujicoba program tersebut dan hingga saat ini tidak ada hambatan.

Untuk segera mengimplementasi  uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan SIM, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengadakan pertemuan koordinasi bersama Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy di ruang kerjanya pada, Jum’at (7/6/2024).

Untuk diketahui, pemberlakuan uji coba kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan ini berlaku bagi semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Pemberlakuan ini dilakukan mulai 1 Juli - 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan dukungannya terhadap pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan SIM ini.

Hal itu karena merupakan amanat Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kemudian ia mengungkapkan, jika aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pj Bupati Buka Forum Kemitraan, BPJS Akui Kepesertaan JKN Warga Nagan Raya 99,8 Persen

“Aceh dipilih sebagai daerah uji coba karena cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah Aceh sudah menjadi peserta JKN," ucap Iqbal.

Dikatakan, penerapan ini bukan untuk mempersulit pembuatan SIM, namun memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat. Nantinya dengan penerapan ini untuk terlebih dahulu kita bersinergi antara BPJS Kesehatan dengan Tim Ditlantas Polda Aceh yang membidangi pengurusan SIM untuk menyiapkan teknis pelaksanaannya di lapangan,” 

Iqbal menambahkan, selain penyiapan tim teknis di lapangan, secara bersama-sama juga akan dilaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui mengenai petunjuk, tahapan serta prosedur dalam penerapan ini.

Sebagai contoh menurut Iqbal, akan disosialisasikan kepada publik bagaimana nantinya masyarakat saat melakukan pengurusan SIM dapat menunjukkan kepesertaan JKN, misalnya dengan menunjukkan kepesertaan JKN melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), Aplikasi Mobile JKN, atau Virtual Account dari BPJS Kesehatan.

“Harapannya semoga penerapan ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala saat masyarakat dalam mengakses pengurusan pelayanan SIM. Apalagi dipilihnya Provinsi Aceh ini sebagai daerah uji coba karena kepesertaan JKN atau masyarakat yang terjamin kesehatannya telah lebih dari 95 persen dari jumlah penduduknya, seharusnya tidak ada kendala yang berarti,” harap Iqbal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved