Berita Aceh Utara
MK Tolak PHPU yang Diajukan Tujuh Caleg di Aceh Utara
Permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima dan bahkan yang sudah masuk dalam tahap pembuktian juga ditolak.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Tangkapan Layar Youtube MK
Hakim MK menggelar Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan, PHPU Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada, Jumat (7/6/2024).
Sedangkan satu perkara calon anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Aceh, Muntasir diputuskan pada 7 Juni 2024 setelah pembuktian dengan isi amar putusan tidak dapat diterima alias ditolak.
Karena itu, dalam waktu dekat KIP Aceh Utara akan mengadakan rapat pleno untuk penetapan perolehan kursi bagi 45 calon anggota DPRK Aceh Utara.
“Kami masih di Jakarta akan bermusyawarah dulu untuk menentukan rapat penentuan perolehan kursi,” pungkas Ketua KIP Aceh Utara. (*)
Baca juga: PKS Pecat Sofyan Caleg Aceh Tamiang Bandar 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Aceh Utara
Kebakaran Berkobar di Dewantara Aceh Utara, 9 Rumah Hangus & 2 Lainnya Terkena Imbas, Ini Korbannya |
![]() |
---|
Bocah 9 Tahun Terjatuh dari Jembatan tanpa Pengaman di Pirak Timu, PGE Beri Penjelasan Begini |
![]() |
---|
Jadi Kabupaten dengan Gampong Terbanyak, Akhinya 852 Desa di Aceh Utara Sudah Miliki Badan Hukum |
![]() |
---|
Muhammad Khadani Terpilih Jadi Ketua Forum Mahasiswa Pirak Timu |
![]() |
---|
Sidak HP Personel, Kapolres Aceh Utara: Jika Terlibat Judi Online Ditindak Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.