Berita Aceh Utara

MK Tolak PHPU yang Diajukan Tujuh Caleg di Aceh Utara

Permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima dan bahkan yang sudah masuk dalam tahap pembuktian juga ditolak.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Tangkapan Layar Youtube MK
Hakim MK menggelar Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan, PHPU Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada, Jumat (7/6/2024). 

Sedangkan satu perkara calon anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Aceh, Muntasir diputuskan pada 7 Juni 2024 setelah pembuktian dengan isi amar putusan tidak dapat diterima alias ditolak.

Karena itu, dalam waktu dekat KIP Aceh Utara akan mengadakan rapat pleno untuk penetapan perolehan kursi bagi 45 calon anggota DPRK Aceh Utara.

“Kami masih di Jakarta akan bermusyawarah dulu untuk menentukan rapat penentuan perolehan kursi,” pungkas Ketua KIP Aceh Utara. (*)

Baca juga: PKS Pecat Sofyan Caleg Aceh Tamiang Bandar 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved