Berita Aceh Timur

Parah! Oknum PNS Tega Hajar Istri hingga Benjol Hanya Gara-gara Pintu Kamar Digedor, Kini Masuk Bui

"Usai dilakukan pemeriksaan tambahan, terhadap tersangka ZU kami lakukan penahanan terhitung mulai, Sabtu (8/6/2024)," kata Kasat.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Oknum PNS Aceh Timur ditangkap karena KDRT terhadap Istrinya, Sabtu (8/6/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Timur berinisial ZU (44), ditahan Polres Aceh Timur setelah melakukan pemukulan yang mengakibatkan luka memar hingga benjolan pada kepala istrinya atau delik kekeraran dalam rumah tangga (KDRT), Minggu (9/6/2024). 

Setelah serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya menahan ZU yang merupakan warga Kecamatan Peureulak atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (19/4/2024) sekira pukul 23.30 WIB, bertempat di Klinik Baitussyifa.

Kala itu, ZU melakukan penganiayaan terhadap SA, 28 tahun, yang merupakan istrinya.

Adapun kronologisnya, urai Kasat Reskrim, kejadian terjadi sekira pukul 23.30 WIB.

Kala itu, ZU dan istrinya menutup kedai, setelah itu istrinya dan ZU ingin istirahat.

Namun ZU tidur di kamar milik anaknya dan istrinya tidur di kamar sebelahnya.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, terjadi pemadaman listrik yang membuat istrinya takut dan lari ke kamar ZU lalu mengedor-gedor pintu dengan panik.

Saat pintu dibuka, ZU menampar istrinya pada pipi sebelah kiri sehingga membuat istrinya terkejut dan menatap ZU.

Namun, ZU langsung menarik lengan istrinya hingga ke dalam kamar dan ia langsung memakai baju ingin keluar.

Lalu ZU meminta kunci pintu rumah untuk keluar, tapi istrinya tidak memberikan.

Sehingga dengan kesal, ZU menarik kerah baju istrinya lalu memukul kepala pada bagian sebelah kanan sebanyak dua kali.

"Selanjutnya korban memberikan kunci rumah kepada pelaku. Setelah kunci diberikan, ZU kembali memukil istrinya pada bagian wajah, tepatnya di bagian jidat sebanyak 1 kali dan usai itu ZU langsung pergi meninggalkan istrinya," ujar Kasat Reskrim.

Tidak terima perlakuan ZU, pada pagi harinya atau Sabtu (20/4/2024), SA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur membuat Laporan Polisi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved