Berita Aceh Timur

Parah! Oknum PNS Tega Hajar Istri hingga Benjol Hanya Gara-gara Pintu Kamar Digedor, Kini Masuk Bui

"Usai dilakukan pemeriksaan tambahan, terhadap tersangka ZU kami lakukan penahanan terhitung mulai, Sabtu (8/6/2024)," kata Kasat.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Oknum PNS Aceh Timur ditangkap karena KDRT terhadap Istrinya, Sabtu (8/6/2024). 

Dari hasil visum, pada bagian wajah ditemukan benjolan dan benjol pada bagian jidat dengan ukuran 4,5 cm x 5,5 cm.

Pada bagian badan juga temukan luka lebam pada area dada, serta pada area kepala ditemukan bengkak pada area kepala bagian kanan atas.  

"Usai dilakukan pemeriksaan tambahan, terhadap tersangka ZU kami lakukan penahanan terhitung mulai, Sabtu (8/6/2024)," kata Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka (ZU) dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara  2 tahun 8 bulan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved