Breaking News

Polisi Kembalikan Sepeda Motor Pegi Setiawan yang Disita Saat Penangkapan, Ada Al-Quran di Dalam Jok

Polisi akhirnya mengembalikan motor milik Pegi Setiawan yang disita saat penangkapan pada 21 Mei 2024.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Tangkap Layar/Istimewa
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

Namun untuk ponsel dua saksi lain yaitu Bondol dan Suparman yang sempat disita penyidik belum juga dikembalikan.

"Kalau handphone saksi masih dipakai katanya, bilangnya 3 hari tetapi sampai sekarang belum dibalikin juga," kata Toni.

Baca juga: Carut Marut Kasus Vina, Pegi Ngadu ke DPR-RI Minta Kapolri Dipanggil, Purn Mayor TNI Bilang Begini

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri Ajukan Gelar Perkara Khusus Kasus Vina

 

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengirimkan surat permohonan ke Kapolri Listyo Sigit untuk melakukan gelar perkara khusus kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sebab keluarga keberatan dengan status tersangka dan penahanan Pegi Setiawan alias Pegi Perong.

"Ada tiga surat yang kami layangkan, pertama surat dilayangkan kepada Karowassidik (Kepala Biro Pengawas Penyidikan) Bareskrim Polri dan telah diterima baik," ujaar Toni dikutip dari Tribunnews, Kamis (6/6/2024).

Mereka juga mengirimkan surat permohonan gelar perkara khusus ke Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Toni menganggap, Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap lantaran ciri-ciri Pegi yang ada dalam DPO berbeda dengan Pegi Setiawan.

"Kenyataannya yang ditangkap ini, Pegi Setiawan memiliki ciri-ciri rambutnya yang tidak keriting, umurnya juga sekarang 28 tahun bukan 30 tahun dan tinggalnya bukan di Banjarwangunan, melainkan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon," tegasnya.

Selain itu, barang bukti berupa Suzuki Smash yang diamankan dari rumah Pegi tak ada dalam persidangan.

"Di dalam putusan pengadilan negeri Cirebon atas nama 8 terpidana itu pelaku 11 orang yang terungkap di persidangan itu menggunakan 7 sepeda motor. 7 motor itu tidak ada motor jenis Suzuki Smash," lanjutnya.

Hasil gelar perkara khusus dapat dijadikan landasan terkait keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Jadi Polri juga tidak melakukan penyalagunaan kewenangan. Kalau pun sampai menghentikan, setelah ada hasil gelar pekara khusus.”

“Sebaliknya, kalaupun melanjutkan juga, kami sebagai penasihat hukum, seketika sudah dilayani maka kami akan puas, akan legowo, kan itu saja,” tukasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved