Info Haji
Selain Meninggal, Ini 2 Kategori Jamaah Calon Haji Lainnya yang Dibadalhajikan oleh Pemerintah
Secara regulasi, jelas Ketua PPIH Embarkasi Aceh, ada tiga kelompok jamaah haji Indonesia yang bisa dibadalhajikan melalui program pemerintah.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Secara regulasi, jelas Ketua PPIH Embarkasi Aceh, ada tiga kelompok jamaah haji Indonesia yang bisa dibadalhajikan melalui program pemerintah.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang jamaah calon haji atau JCH asal Aceh Tengah, Muhammad Umar Ardik (78), meninggal dunia di Mekah, Arab Saudi, Minggu (9/6/2024), pukul 06.34 Waktu Arab Saudi (WAS).
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari, mengatakan bahwa Muhammad Umar adalah jamaah kelompok terbang (kloter) 05-BTJ.
Jamaah asal Kampung Kede Lah, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Al-Noor, Mekah.
Menurut sertifikat kematian (CoD) yang dilkeluarkan Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekah, Muhammad Umar didiagnosa mengalami gangguan pernapasan berat (Acute Respiratory Distres Syndrome).
Azhari juga mengatakan pihak maktab sedang melakukan pengurusan jenazah dan almarhum akan dishalatkan setelah shalat Zuhur di Masjidil Haram.
"Mari kita doakan semoga almarhum diampuni segala dosanya, diterima segala amal ibadahnya dan ditempatkan di sisi Allah swt," kata Azhari.
Azhari yang juga Kakanwil Kemenag Aceh menyampaikan saat ini sudah tiga jamaah asal Tanah Rencong yang meninggal di Arab Saudi, yakni Ruhamah (84 tahun) asal Kota Sabang.
Kemudian Muhdin Ibrahim (62 tahun) asal Bireuen dan Muhammad Umar Ardik (78 tahun) asal Aceh Tengah.
Pemerintah Indonesia, kata Azhari, memfasilitasi badal haji bagi jamaah yang berhak. Seperti, jamaah haji yang meninggal dunia sebelum puncak haji dan mereka yang dirawat karena sakit.
Secara regulasi, jelas Ketua PPIH Embarkasi Aceh, ada tiga kelompok jamaah haji Indonesia yang bisa dibadalhajikan melalui program pemerintah.
Pertama, jamaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
“Kedua, jamaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan dan ketiga, jemaah yang mengalami demensia,” kata Azhari. (*)
| Tujuh Kloter Jamaah Haji dengan 2.764 Orang Resmi Pulang Hari Ini, Cek Daftar Asal Kloternya! |
|
|---|
| Kemenag Kembali Ingatkan Jemaah Jangan Beribadah Haji Pakai Visa Ilegal Tanpa Antre |
|
|---|
| Memasyarakatkan BPKH, Bukan Hanya Sekedar Pengelola Uang Haji : Sekali Ibadah Habiskan Rp 20 Triliun |
|
|---|
| Pansus Angket Haji Terbitkan Lima Rekomendasi, Kemenag Tanggapi Begini |
|
|---|
| BPS: Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 Sangat Memuaskan, Bus Shalawat Teratas, Petugas Diapresiasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.