Breaking News

Berita Banda Aceh

104 Gampong Belum Salurkan Dana Desa Tahap I, Ini Batas Akhir Penerimaan Dokumen Persyaratan

Sebanyak 104 gampong di delapan kabupaten se-Aceh belum salurkan Dana Desa (DD) tahap I.

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala DPMG Aceh, Dr T Aznal Zahri SSTP MSi. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 104 gampong di delapan kabupaten se-Aceh belum salurkan Dana Desa (DD) tahap I, baik untuk kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya (earmark) maupun non-earmark.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Dr T Aznal Zahri SSTP MSi menyampaikan, harus segera mengupayakan percepatan pengajuan dokumen syarat salur DD mengingat batas penerimaan dokumen persyaratan tahap I paling lambat tanggal 19 Juni 2024 pukul 17.00 WIB mendatang.

Hal ini sesuai Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh Nomor S-2083/WPB.01/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

“Untuk menghindari tidak tersalurkannya DD tahap I, maka diharapkan DPMG kabupaten, DPKD kabupaten dan para camat untuk mendorong dan memfasilitasi pemerintah gampong,” kata Aznal kepada Serambinews.com, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Kolaborasi dengan DPMG Aceh, Puslatbang KHAN Hadirkan Program Saweu Gampong

Baca juga: Kembangkan Inovasi TTG, Poltas dan DPMG Aceh Selatan Teken Kerjasama 

Kabupaten/kota diimbau memfasilitasi pemerintah gampong dalam mempersiapkan pengajuan dan mengupayakan segera perekaman dokumen syarat salurnya melalui aplikasi OM-SPAN TKD Kemenkeu. 

Kemudian Peran Tenaga Pendamping Desa (P3MD) juga sangat dibutuhkan dalam hal ini, terutama dalam mendampingi gampong untuk mempersiapkan segala sesuatunya yang berkenaan dengan pencairan Dana Desa.

“Selanjutnya kami juga berharap agar gampong-gampong yang telah menerima Dana Desa tahap I segera memanfaatkannya untuk kegiatan-kegiatan prioritas,” kata Aznal.

Kegiatan prioritas dimaksud antara lain untuk penanganan kemiskinan ekstrim melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Keluarga Penerima Manfaat, pencegahan dan penanganan stunting, program ketahanan pangan dan hewani serta program-program prioritas lainnya sesuai dengan kewenangan gampong sebagaimana tercantum di dalam APBG tahun 2024 masing-masing gampong.

Diketahui alokasi DD tahun 2024 yang bersumber dari APBN untuk Provinsi Aceh sebesar Rp 4,79 triliun dan diperuntukkan kepada 6.497 gampong yang tersebar di 23 kabupaten/kota.

Baca juga: Polisi Tangkap Keuchik di Aceh Utara, Dilaporkan Tuha Peut, Diduga Palsukan Tekenan

Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebesar 60 persen dan tahap II 40 persen untuk kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya (earmark). 

Sedangkan untuk kegiatan yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark) penyalurannya juga dilakukan dua tahap, yaitu untuk desa status mandiri 60 ?n 40 persen, sementara untuk desa status non-mandiri sebesar 40 ?n 60 persen

Sementara Realisasi penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Gampong (RKG) sampai per Senin, 10 Juni 2024 sudah mencapai Rp. 2,68 triliun (55,95 persen).

“Bagi gampong yang sudah memenuhi syarat salur pengajuan DD tahap II diharapkan segera mengajukan dokumen pencairan, sehingga bisa segera dimanfaatkan. Harapannya, November 2024 DD di Aceh tuntas penyalurannya ke rekening kas gampong,” pungkasnya

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved