Berita Aceh Besar

ASN di Aceh Besar Libur Selama Hari Tasyrik Idul Adha 1445 Hijriah

“Sudah saatnya kita menjalankan amanat soal kekhususan yang juga sebagai bentuk penghormatan kepada agama serta kearifan lokal itu,” tutur Iswanto.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM menyebutkan, bahwa aparatur sipil negara (ASN) libur selama Hari Tasyrik Idul Adha 1445 H/2024 M.

Hal ini sebagai bentuk dukungan penuh kebijakan Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, SE, MSi tentang libur hari kerja. 

Menurut Iswanto, kebijakan itu tak lepas dari Aceh sebagai wilayah syariah. Selain itu juga didukung dengan beragam kekhususan, baik didukung melalui qanun hingga undang-undang.

“Sudah saatnya kita menjalankan amanat soal kekhususan yang juga sebagai bentuk penghormatan kepada agama serta kearifan lokal itu,” tutur Iswanto.

Meski begitu, ia mengingatkan seluruh jajarannya untuk terus bekerja dan berkarya secara maksimal.

Termasuk melakukan pengawasan secara melekat dan berkelanjutan oleh kepala satuan yang ada di Pemkab Aceh Besar.

“Kita juga tetapkan hari pengganti libur untuk dua hari kerja mencukupkan Hari Tasyrik tersebut,” ujarnya.

“Saya instruksikan agar semua kepala satuan untuk mengawasi stafnya saat menjalani hari kerja pengganti, yaitu Sabtu 22 Juni dan 29 Juni 2024,” tegas Pj Bupati.

“Pelayanan reguler masyarakat akan dialihkan pada hari Sabtu tersebut, kecuali layanan kedaruratan yang tetap kita laksanakan seperti biasa,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah kembali membuat gebrakan yang melegakan bagi seluruh rakyat Aceh, terutama jajaran aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Aceh.

Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 tentang Penetapan Hari Raya yang Diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 M di Aceh.

Dalam keputusan itu disebutkan, Pemerintah Aceh meliburkan hari kerja untuk tanggal 19 dan 20 Juni 2024.

Dengan ketentuan itu, maka warga di Aceh akan benar-benar merasakan nikmat Hari Tasyrik selama empat hari awal Idul Adha.

Hal ini sesuai ketentuan dalam agama Islam yang melarang umatnya melakukan aktivitas selama berlangsungnya Hari Tasyrik Idul Adha.

Bahkan ummat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor Hari Tasyrik, di luar itu tak lagi namanya kurban.

Dalam ketetapan tertanggal 30 Mei 2024 atau tanggal 21 Zulkaidah 1445 H itu disebutkan, dua hari libur saat melengkapi Hari Tasyrik akan diganti dengan dua hari kerja di hari Sabtu berikutnya, yaitu Sabtu tanggal 22 Juni 2024 dan Sabtu tanggal 29 Juni 2024 di pekan berikutnya.

Sementara salah seorang ulama muda di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Ustaz Masrul Aidi yang juga Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueung, Aceh Besar menyambut positif Ketetapan Gubernur Aceh terkait libur total Hari Tasyrik itu.

“Kita telah suarakan itu sejak lama, warga juga menanti kebijakan dari umaranya. Alhamdulillah kini telah ditanggapi dan bahkan sudah dalam aksi nyata,” ucapnya.

“Sebagai daerah otonomi khusus yang punya kekhususan dalam pelaksanaan syariat, tentu saja ketetapan itu sangat kontekstual dengan penegakan syariat Islam di Aceh,” kata Ustad Masrul.

Ditambahkan dia, agar SK itu jangan bersifat temporer dan parsial secara waktu, maka sudah saatnya kita ‘patenkan’ dengan pembuatan qanun.

Dengan demikian, ketetapan itu akan permanen sifatnya, bukan hanya karena kehendak sosok pimpinan daerah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved