Breaking News

Berita Aceh Besar

DPRA Sepakat Alih Hutan Lindung Khusus di Mukim Lampuuk Jadi APL

Dan kami dari tim pembahas Qanun RTRW ini sepakat bahwa status hutan lindung ini harus berubah menjadi APL.” Abdurrahman Ahmad

Editor: mufti
SERAMBI/RIANZA ALFANDI
SERAHKAN DOKUMEN – Mukim Lampuuk, Muntaran Haji Abdullah, menyerahkan dokumen perubahan status hutan lindung di Mukim Lampuuk, Aceh Besar, menjadi hutan Area Penggunaan Lain (APL) kepada anggota Komisi IV DPRA, Abdurrahman Ahmad di Ruang Banggar DPRA, Banda Aceh, Selasa (2/9/2025). 

“Nah hari ini kita sudah duduk, sudah mendengar apa yang disampaikan masyarakat. Dan kami dari tim pembahas Qanun RTRW ini sepakat bahwa status hutan lindung ini harus berubah menjadi APL.” Abdurrahman Ahmad, Anggota Komisi IV DPRA 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui tim pembahas Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) menyepakati perubahan status Hutan Lindung di Mukim Lampuuk, Aceh Besar, menjadi hutan Area Penggunaan Lain (APL).

Anggota Komisi IV DPRA, Abdurrahman Ahmad, menjelaskan masyarakat Lampuuk sejak lama mengeluhkan status kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung sejak 2013. Padahal, sebelumnya area tersebut merupakan perkebunan rakyat yang ditanami cengkeh, durian, melinjo, dan tanaman lain.

“Nah hari ini kita sudah duduk, sudah mendengar apa yang disampaikan masyarakat. Dan kami dari tim pembahas Qanun RTRW ini sepakat bahwa status hutan lindung ini harus berubah menjadi APL,” kata Abdurrahman, usai bertemu perwakilan masyarakat Mukim Lampuuk di Gedung DPRA, Selasa (2/9/2025). Dalam pertemuan itu, Abdurrahman didampingi anggota DPRA, Munawar Ngoh Wan. 

Untuk diketahui, Mukim Lampuuk terdiri atas Gampong Meunasah Balee, Meunasah Lambaro, Meunasah Mesjid Lampuuk, Meunasah Blang, dan Meunasah Cut. Menurut Abdurrahman, selama ini masyarakat Mukim Lampuuk kerap dihantui keresahan akan potensi konflik saat mengelola kebun mereka yang masuk kawasan hutan lindung. 

Atas dasar itu, Abdurrahman menegaskan, perubahan status ini penting agar masyarakat dapat kembali mengelola kebun secara legal. DPRA bersama tim teknis akan mengajukan dokumen pendukung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapatkan persetujuan resmi.

“Tahap selanjutnya, masyarakat harus menyiapkan dokumen lengkap, termasuk peta, studi, dan sejarah kawasan. Jika dokumennya lengkap, biasanya proses perubahan status bisa berjalan lancar. Tapi kalau tidak lengkap itu kadang-kadang juga akan terjadi kendala,” jelasnya. 

Politikus Gerindra itu optimis kawasan kebun warga Mukim Lampuuk dapat dilepaskan dari status hutan lindung. Apalagi, langkah ini menyangkut hajat hidup banyak masyarakat yang bergantung pada hasil perkebunan di wilayah tersebut.

Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga akan menyiapkan skema holding zone (zona penahanan) di kawasan tersebut untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Nanti tim akan membahas dengan kementerian, tentu dari pihak DLHK, pihak PUPR, dan pihak dari kita (DPRA). Mungkin nanti akan kita duduk untuk diskusi dengan mereka,” pungkasnya.(ra)

 

Sudah Siapkan Dokumen Alih Status  

Sementara Ketua Panitia Pemetaan Wilayah Mukim Lampuuk, Khairuddin, mengaku pihaknya berkomitmen mempersiapkan dokumen peralihan status hutan lindung menjadi APL yang selama ini menjadi kebun warga. 

“Untuk dokumen, sudah kita siapkan, misalnya surat-surat tanah. Sekitar 80 persen pemilik tanah di Lampuuk sudah masuk dalam dokumen itu,” jelasnya. 

Saat ini juga ada data pendukung lain, baik itu pohon, sumur tua, dan lainnya sebagai penguat, bahwa tanah tersebut memang milik masyarakat dan sudah digunakan atau digarap jauh sebelum ditetapkan sebagai hutan lindung.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved