Pegi Bakal Jalani Tes Kebohongan setelah Tes Psikologi, Tetap Ngaku Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon

Diketahui, Pegi sebelumnya sudah menjalani tes psikologi terkait integelensi, afeksi, dan psikomotor di Polda Jabar.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Tangkap Layar/Istimewa
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Pegi Setiawan akan dites poligraf atau tes kebohongan oleh Polda Jabar.

Diketahui, Pegi sebelumnya sudah menjalani tes psikologi terkait integelensi, afeksi, dan psikomotor di Polda Jabar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan.


"Ada informasi dari pak kanit akan pemeriksaan poligraf, itu untuk mengetahui kebohongan akan dilaksanakan Rabu," ujar Toni.

Pada tes psikologi, kata dia, psikolog menggunakan lima alat tes terhadap Pegi. Namun, Toni mengaku tidak mendapatkan penjelasan terkait fungsi dari alat-alat tersebut.

"Cuma memang tidak disampaikan alat pemeriksanya, tapi yang jelas pemeriksaan ini untuk melihat tiga hal ini yaitu intelegensi kognitif, afeksi dan motorik," katanya.

Adapun pemeriksaan psikologis terhadap Pegi, kata dia, berkaitan dengan intelegensi atau kecerdasan otak, kemudian afeksi, untuk mengetahui kondisi perasaannya.

"Dan motorik melihat memeriksa pengendalian pengaturan fungsi organ tubuh," ucapnya.

Baca juga: Sidik Jari di Samurai untuk Menusuk Vina, Pegi Minta Kebenaran Diungkapkan: Polisi Jangan Zalim

Tetap Ngaku Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon

 

Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, menyebut kliennya konsisten saat memberikan keterangan dalam beria acara pemeriksaan (BAP)-nya. 

Hal itu, kata dia, yang membuat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan tes psikologi terhadap kliennya.

"Jadi, Pegi Setiawan ini konsisten, dalam BAP nya itu menjawab memang tidak melakukan, lalu penyidik mau mencoba memeriksa psikologis, saya silakan saja itu intinya kan," ujar Toni, Senin (10/6/2024). 


Saat kembali ditanya penyidik soal peristiwa 27 Agustus 2026 di Cirebon, Pegi pun tetap dengan jawabannya saat pertama diperiksa.

 

"Artinya kalau memang iya, nanti setelah ditanya memang normal, berarti jawaban yang dituangkan dalam BAP oleh Pegi Setiawan ya memang apa adanya normal," katanya.

Toni pun mempersilakan penyidik kembali melakukan tes lainnya terhadap Pegi, demi membuka kasus ini agar terang benderang. 

"Silakan, memang kita tidak melakukan. Mau diperiksa dengan cara apapun," ucapnya.

Rencananya, Polda Jabar bakal melakukan tes poligraf atau tes kebohongan, kepada Pegi Setiawan alias Perong pada Rabu 12 Juni 2024 di Polda Jabar

 

Polisi Kembalikan Sepeda Motor Pegi Setiawan 
 

Polisi akhirnya mengembalikan motor milik Pegi Setiawan yang disita saat penangkapan pada 21 Mei 2024.

Sepeda motor itu diamankan polisi saat menangkap Pegi Setiawan di Kopo, Bandung.

Sepeda motor warna biru itu diserahkan setelah tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon itu menjalani tes psikologi selama 6 jam di Mapolda Jabar, Sabtu (8/6/2024).


Sepeda motor Pegi yang diserahkan adalah jenis Nuvo berawarna biru dengan nopol Z 6046.

Setelah menerima sepeda motor Pegi, keluarga dan kuasa hukum membuka bagasi motor di bawah jok motor Pegi di depan wartawan.

"Lihat ada Al-Quran nya di jok motor (Pegi Setiawan)," kata Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi saat membuka jok motor Pegi.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Toni membeberkan, selain Al-Quran, di dalam jok kendaraan tersebut juga tersimpan dua jaket yakni berwarna coklat dan hitam.

"Ini baju-bajunya Pegi berwarna coklat dan hitam," kata Toni

 
Selain itu keluarga juga menemukan barang pribadi milik Pegi lainnya di dalam jok motor yakni baju hingga alat mandi.

Sebelumnya, pihak keluarga telah meminta ke penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat untuk mengembalikan motor milik Pegi.

Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan menjelaskan alasan pihak kepolisian mengabulkan permintaannya lantaran motor yang disita Polda Jabar tidak ada kaitannya dengan waktu peristiwa yang dituduhkan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya.

"Jadi ini motornya Pegi Setiawan yang pada saat diamankan itu menggunakan motor ini di Bandung," kata Toni.

"Jadi ini tidak ada kaitannya sebetulnya dan seharusnya motor yang Jupiter tahun 2016 belum dibalikin juga," kata Toni RM.

Toni menyampaikan kendaraan tersebut sudah secara resmi diserahkan oleh penyidik kepada keluarga Pegi.

"Secara resmi telah diserahkan terimakan ada kunci sama STNK juga,"ungkap Toni.

Namun untuk ponsel dua saksi lain yaitu Bondol dan Suparman yang sempat disita penyidik belum juga dikembalikan.

"Kalau handphone saksi masih dipakai katanya, bilangnya 3 hari tetapi sampai sekarang belum dibalikin juga," kata Toni.

Baca juga: Pegi di Kasus Vina Tiap Malam Nangis di Sel, Kepikiran soal Nusakambangan, Kuasa Hukum Bilang Ini

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri Ajukan Gelar Perkara Khusus Kasus Vina

 

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengirimkan surat permohonan ke Kapolri Listyo Sigit untuk melakukan gelar perkara khusus kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sebab keluarga keberatan dengan status tersangka dan penahanan Pegi Setiawan alias Pegi Perong.

"Ada tiga surat yang kami layangkan, pertama surat dilayangkan kepada Karowassidik (Kepala Biro Pengawas Penyidikan) Bareskrim Polri dan telah diterima baik," ujaar Toni dikutip dari Tribunnews, Kamis (6/6/2024).

Mereka juga mengirimkan surat permohonan gelar perkara khusus ke Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Toni menganggap, Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap lantaran ciri-ciri Pegi yang ada dalam DPO berbeda dengan Pegi Setiawan.

"Kenyataannya yang ditangkap ini, Pegi Setiawan memiliki ciri-ciri rambutnya yang tidak keriting, umurnya juga sekarang 28 tahun bukan 30 tahun dan tinggalnya bukan di Banjarwangunan, melainkan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon," tegasnya.

Selain itu, barang bukti berupa Suzuki Smash yang diamankan dari rumah Pegi tak ada dalam persidangan.

"Di dalam putusan pengadilan negeri Cirebon atas nama 8 terpidana itu pelaku 11 orang yang terungkap di persidangan itu menggunakan 7 sepeda motor. 7 motor itu tidak ada motor jenis Suzuki Smash," lanjutnya.

Hasil gelar perkara khusus dapat dijadikan landasan terkait keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Jadi Polri juga tidak melakukan penyalagunaan kewenangan. Kalau pun sampai menghentikan, setelah ada hasil gelar pekara khusus.”

“Sebaliknya, kalaupun melanjutkan juga, kami sebagai penasihat hukum, seketika sudah dilayani maka kami akan puas, akan legowo, kan itu saja,” tukasnya.

Ia berharap Kapolri segera menindaklanjuti permohonan gelar perkara khusus lantaran Presiden Jokowi sudah memberi atensi terhadap kasus ini.

“Ya kalau tidak dilayani, maka kami mengadukan ke Ombudsman, karena ini pelayanan sebenarnya, nah untuk upaya hukumnya tentu praperadilan ya,” pungkasnya.

Baca juga: Contoh Soal Tes CPNS 2024, Lengkap dengan Pembahasan dan Jadwal Buka

 

Baca juga: VIDEO - Ladang Gas IDF Bisa Hancur Hitungan Menit, Israel Terancam Kiamat

Baca juga: Waspada Wanita Usia 35 Tahun ke Atas Kurangi Konsumsi Makanan Ini, dr Boyke : Kanker hingga Miom Bye

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Setelah Tes Psikologi, Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Selanjutnya Dites Kebohongan

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved