Breaking News

Berita Aceh Barat

Polisi Tangkap Dua Napi Lapas Kelas IIB Meulaboh Aceh Barat, Terkait Kasus Kepemilikan Sabu-sabu

Dua orang tersangka penghuni Lapas Kelas IIB Meulaboh tersebut berinisial FE (23), dan AG (31).

|
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Napi Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senin (10/6/2024), diamankan di Polres Aceh Barat atas kepemilikan barang terlarang sabu-sabu. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Polda Aceh mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Lapas Kelas IIB Meulaboh.

Dua orang tersangka penghuni Lapas Kelas IIB Meulaboh tersebut berinisial FE (23), dan AG (31).

Keduanya kini telah diamankan ke Polres Aceh Barat guna mengikuti proses hukum berikutnya.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Shandy Saputra, Senin (10/6/2024), mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Meulaboh yakni FE dan AG pada pada Kamis, 6 Juni 2024.

Disebutkan, kasus ini berawal ada seorang pria yang belum diketahui identitasnya menitipkan 1 kantong plastik warna putih yang berisikan alat perlengkapan mandi untuk FE dan AG, keduanya merupakan narapidana Lapas Kelas II B Meulaboh.

Dijelaskan, bahwa barang tersebut dititipkan pada saudara MUS.

Setelah itu, MUS dengan didampingi petugas Lapas Kelas IIB Meulaboh memberitahukan pada petugas piket Lapas P2U untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dititip tersebut.

Sewaktu petugas piket P2U Lapas Meulaboh melakukan pemeriksaan, kata Kasat Resnarkoba, petugas menemukan 1botol merek Rexona yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, petugas piket P2U Lapas Meulaboh memanggil FE yang berada di kamar 26 Blok A.

Sesampainya FE di piket P2U, kata Kasat Resnarkoba, petugas piket P2U Lapas Meulaboh memperlihatkan 1 kantong plastik warna putih yang berisikan alat perlengkapan mandi untuk FE dan 1 botol merek Rexona yang di dalamnya berisikan 1 plastik sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian, petugas piket P2U Lapas Meulaboh menanyakan milik siapa narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab oleh FE adalah milik AG. Selanjutnya, petugas piket P2U Lapas Meulaboh memanggil saudara AG yang juga berada di kamar 26 Blok A.

AG mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu itu, yang mana FE juga ikut terlibat dalam narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian petugas Lapas Kelas IIB Meulaboh menghubungi Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat untuk ditindaklanjuti atas kasus tersebut.

Sesampainya petugas Sat Resnarkoba ke Lapas, FE dan AG beserta 1 botol Merek Rexona yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit HP Redmi milik AG dibawa ke Polres Aceh barat untuk pengusutan lebih lanjut.

 Ada pun barang bukti yang ikut diamankan yakni 1 botol merek Rexona, sabu dengan berat bersih 3,61 gram, dan 1 unit HP Redmi warna Hijau.

Kedua tersangka yakni FE dan AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 sampai dengan 12 tahun penjara.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved