Suami Bunuh Istri di Pidie

Kasus Pembunuhan Istri di Pidie, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 15 Tahun Penjara

Sidang pembunuhan dengan terdakwa Munazar dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khairul Umam SH MH, didampingi Adji Abdillah SH...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, Pidie menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pembunuhan di PN Sigli, Pidie. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli memvonis terdakwa Munazar (38) 15 tahun penjara dalam sidang pamungkas kasus pembunuhan di PN Sigli, Pidie, Selasa (11/6/2024). 

Putusan Majelis Hakim PN Sigli lebih tinggi jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie 14 tahun penjara. 

Sidang pembunuhan dengan terdakwa Munazar dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khairul Umam SH MH, didampingi Adji Abdillah SH MH dan Indah Pertiwi SH MH, masing-masing sebagai anggota silih berganti membacakan amar putusan. 

Dalam amar putusan dibacakan majelis hakim yang menyatakan, bahwa terdakwa Munazar telah terbukti membunuh istrinya Ayu Sri Wahyuni Ningsih (35) yang dilakukan di rumah kontrakan di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, pada tanggal 11 Januari 2024. 

Majelis hakim mengulas isi putusan perkara yang kini telah dimuat dalam direktori putusan Mahkamah Agung.  Majelis Hakim akhirnya memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan”. 

Selain itu, majelis hakim terdakwa dengan dakwaan subsidair, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Terdakwa. Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama 14 tahun. 

Sementara pertimbangan majelis hakim, bahwa putusan tersebut dijatuhkan secara maksimal, yang didasari dengan beberapa alasan. 

Bahwa, kesalahan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa istrinya. Majelis halim menilai tindakan terdakwa terhadap istrinya yang merupakan perbuatan keji dan biadab. 

Sebab, tidak hanya menyebabkan istrinya meninggal, tetapi sebelum istrinya meninggal, terdakwa melakukan penyiksaan hingga tampak luka lebam, memar serta ditemukan darah yang keluar. Darah itu ditemukan setelah jenazah istri terdakwa dimandikan.

Majelis hakim menyebutkan,  motif terdakwa melakukan tindak pidana yang dinilai majelis hakim tidak terbukti. Kemudian sikap batin terdakwa saat melakukan pembunuhan, di mana dalam kondisi sangat marah dan emosi. 

Padahal korban adalah istrinya yang telah dinikahinya, yang menurut majelis hakim sudah terikat dengan suatu perjanjian mitsaqan ghalidzan, sesuai tercantum dalam Q.S An-Nisa ayat 21, bahwa ketika tidak sayang lagi sama istrinya, maka diceraikan bukan dibunuh. 

Selain itu, majelis hakim menilai cara terdakwa melakukan tindak pidana yang sangat keji dan biadab hingga menghilangkan hak anak atas kasih sayang seorang ibunya selama-lamanya. 

Kecuali itu, terdakwa juga dinilai majelis hakim tidak memiliki penyesalan, meski pun di dalam persidangan terdakwa mengaku menyesal setelah membunuh korban. 

Sebab, saat itu terdakwa tenang hingga membungkus jasad istrinya dengan rapi memakai goni, yang menguburkannya di kamar belakang rumah kontrakan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved