Tewas Dibakar Istri, Terungkap Besaran Gaji Briptu Rian Dwi Wicaksono yang Dipakai Judi Online

Inilah rincian gaji Briptu Rian Dwi Wicaksono, polisi yang dibakar istrinya atas dugaan habiskan uang gaji ke 13 untuk judi online.

Editor: Amirullah
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus polwan bakar suami yang juga seorang polisi viral di tanah air.

Kasus tersebut menggemparkan publik yang terjadi di kediaman Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Tepatnya di komplek Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB pagi.

diketahui, Briptu Fadhilatun Nikmah tega membakar suami hidup-hidup sampai meninggal dunia ini dikarenakan kesal gaji ke-13 dipakai untuk judi online.

Diketahui, gaji ke-13, aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri telah dicairkan pemerintah sejak 3 Juni lalu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2024.

Sosok Briptu Rian Dwi Wicaksono, Polisi Tewas Dibakar Istri, Gaji ke 13 Ludes untuk Judi Online (Tribun Network)
Sosok Briptu Rian Dwi Wicaksono, Polisi Tewas Dibakar Istri, Gaji ke 13 Ludes untuk Judi Online (Tribun Network) ()

Dasar perhitungan gaji ke-13 ini menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Selain itu, besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara, untuk gaji Brigadir Polisi Satu (Briptu) berkisar Rp2.343.100 - Rp3.850.500

Ternyata gaji ke-13 yang diterima keduanya itu malah dipergunakan sebagian untuk judi online.

Hal ini berdasarkan keterangan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, peristiwa dipicu saat Briptu FN mengecek ATM milik suaminya, Briptu RDW, dan didapati gaji ke-13 yang seharusnya Rp 2.800.000, hanya tersisa Rp 800.000.

Berikut daftar lengkap gaji polisi berdasarkan pangkatnya:

1. Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 - Rp3.197.700

2. Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400

3. Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp 5.163.100

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000

5. Golongan V (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 - Rp5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 - Rp6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 - Rp6.211.200

Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500.

Jika melihat daftar pangkat di atas, maka vesaran gaji Briptu RDW adalah kisaran Rp2.343.100 - Rp3.850.500.

Sebagaimana diketahui, kasus polwan bakar suami hingga meninggal dunia di asrama Mojokerto tengah viral dimedia sosial.

Motif Briptu Fadhilatun Nikmah yang tega membakar suami sendiri, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengungkapkan hal itu dipicu rasa jengkel.

Sebab, Briptu RDW yang berdinas sebagai anggota Satsamapta Polres Jombang kerap menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.

Padahal, Briptu Fadhilatun Nikmah menganggap gaji dan tabungan yang mereka peroleh saat ini untuk membiayai kehidupan tiga anaknya yang masih balita.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya."

"Ini (gaji) dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," jelas Dirmanto di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

Lebih lanjut, Dirmanto mengungkapkan aksi kekerasan terhadap Briptu RDW pada Sabtu kemarin, adalah yang pertama kali dilakukan Briptu FN.

"Ini baru pertama kali karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki tiga anak. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga kembar, berusia 4 bulan. Nah, ini kan banyak membutuhkan biaya," urainya.

Kronologi

Peristiwa ini terjadi bermula dari Briptu Fadhilatun Nikmah kesal dengan Briptu RDW lantaran pakai uang belanja untuk judi online.

Awalnya, peristiwa ini dipicu saat Briptu Fadhilatun Nikmah mengecek ATM milik suaminya, Briptu RDW, dan didapati gaji ke-13 yang seharusnya Rp 2.800.000, hanya tersisa Rp 800.000.

Ia lantas menempon Briptu RDW untuk pulang.

Namun saat itu Briptu Fadhilatun Nikmah membeli bensin dan memasukannya ke botol air mineral.

Saat tiba dirumah, botol berisi bensin itu diletakkan di atas lemari di teras rumahnya dan ia foto ke Briptu RDW.

"(FN) memfoto (botol itu), setelah itu dikirimkan ke WA korban agar segera pulang," ucap Kapolresta Mojokerto, AKBP Daniel S Marunduri dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).

Briptu Fadhilatun Nikmah lalu meminta ART mereka, Marfuah, membawa ketiga anaknya bermain di luar.

Lalu pada pukul 10.30 WIB, tak lama RDW pulang dan langsung diajak masuk ke dalam rumah.

Pintu pun dikunci dari dalam.

RDW lalu diminta mengganti bajunya dengan kaus lengan pendek dan celana pendek.

Setelah itu keduanya terlibat cekcok.

"(Setelah itu) tangan kiri korban pun diborgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi. Dan dalam kondisi duduk di bawah, korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja," terang Daniel.

"Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata 'ini lo yang lihaten iki' namun korban diam saja," lanjutnya.

Nahas api yang membakar tisu itu menyambar tangan Briptu Fadhilatun Nikmah dan menjalar ke tubuh RDW yang berlumuran bensin.

Korban pun berteriak minta tolong dan berusaha menyelamatkan diri ke luar, namun tak bisa karena terhalang mobil dan tangannya terborgol ke tangga lipat.

Salah satu saksi, Bripka Alvian, yang mendengar teriakan itu lalu langsung masuk dan mencoba memadamkan api. Korban lalu langsung dibawa ke rumah sakit.

"Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit," ucapnya.

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti berupa satu buah botol air mineral 1,5 ml, satu buah korek api bensol, satu buah borgol, satu buah tangga, satu buah baju judogi dan satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar.

Briptu Fadhilatun Nikmah diduga membakar suaminya di garasi Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pagi.

Briptu RDW Meninggal Dunia

Briptu RDW alami luka bakar 96 persen setelah dibakar istrinya seorang polwan dikabarkan meninggal dunia.

Briptu RDW meninggal dunia pada hari minggu (9/6/2024) pada pukul 12.55 WIB.

Kebenaran akan Briptu RDW meninggal dunia dibenarkan langsung sang atasan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri.

"Benar, meninggal pada pukul 12.55 dan akan dimakamkan di Jombang karena asalnya dari sana," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri dilansir dari Tribunmojokerto, Minggu (9/6/2024)

Sementara itu Sosok Briptu FN yang merupakan istri korban adalah mantan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya ini sudah dilimpahkan ke Polda Jatim.

"Tadi siang masih dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan lain-lain. (motif?) Masih digelar, kita masih menunggu," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur RSUD Wahidin dr Sulaiman Rosyid mengatakan, kondisi korban disebutnya tidak mau stabil.

Ia menyebut, karena tidak mau stabil itu lah, korban tak bisa dirujuk lantaran rawan resiko yang besar saat di jalan.

"Iya tadinya mau kesana (dirujuk ke RSUD dr Soetomo) tapi kondisinya gak mau stabil, gak bisa dirujuk karena kondisinya juga butuh peralatan khusus sehingga dijalan pun resikonya besar sekali," katanya.

Briptu Fadhilatun Nikmah Ditetapkan Tersangka

Briptu Fadhilatun Nikmah yang diduga membakar suaminya Briptu RDW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Dirmanto menyebut FN juga telah ditahan oleh penyidik.

"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Dirmanto, dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024), dikutip dari kompas.tv.

"Sudah dilakukan penahanan," sambungnya.

Nasib 3 Anak

Sementara nasib tiga anak Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu RDW juga telah diketahui usai sang ibu dijerat pasal KDRT saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Diketahui, Briptu FN dan Briptu RDW dikarunia 3 anak. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan.

Tiga anak Briptu Fadhilatun Nikmah yang masih balita diketahui kini diberi pendampingan dan jadi fokus Polda Jatim.

Ternyata Briptu FN kini mengalami syok dan trauma akibat perbuatan yang diperbuatnya ternyata berdampak fatal hingga menghilangkan nyawa sang suami.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.

(TRIBUNSUMSEL/TRIBUNNEWSWIKI)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Resep Penyembuhan Buat yang Sering Kesemutan, dr Zaidul Akbar Sarankan Pakai Jahe hingga Serai

Baca juga: Bagaimana Hukum Suami Istri Berhubungan Tanpa Busana Full? Begini Penjelasan Buya Yahya

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved