Aceh dan 5 Provinsi Lainnya Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Balik Nama Gratis

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut jadwal, lokasi dan syarat samsat keliling di Kota Yogyakarta. 

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

3. Sulawesi Selatan

Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024.

Dikutip situs resminya, Bapenda Sulsel juga memberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan.

Berikut rinciannya:

Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor

Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II

Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang

Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

4. Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.

Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:

Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved