Aceh dan 5 Provinsi Lainnya Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Balik Nama Gratis
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB
SERAMBINEWS.COM - Aceh dan 5 provinsi lainnya kembali gelar pemutikan pajak kendaraan 2024.
Bagi anda yang ingin balik nama STNK gratis.
Bagi warga yang berdomisili di keenam provinsi ini bakal mendapatkan manfaat pemutihan Pajak Kendaraan 2024.
Satu manfaat pemutihan Pajak Kendaraan 2024 adalah bebas bea balik nama.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan.
Berikut ini 6 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan dengan rincian dan tanggal berlangsungnya.
1. Jakarta
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
2. Aceh
Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
Pembebasan pajak progresif
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
3. Sulawesi Selatan
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024.
Dikutip situs resminya, Bapenda Sulsel juga memberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan.
Berikut rinciannya:
Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor
Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang
Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).
4. Jawa Tengah
Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.
Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:
Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024
5. Bengkulu
Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
6. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang," bunyi keterangan pada situs resminya.
Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dengan persyaratan:
e-KTP atas nama pribadi;
STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Nikmati Bebas Bea Balik Nama & Diskon Biaya
Baca juga: Ternyata Rutin Minum Kopi Bisa Bakar Lemak di Tubuh, dr Zaidul Akbar : Tapi Bukan Sembarang Kopi
Baca juga: Alhamdulillah, 4 Bansos Ini Akan Cair Juni 2024, Apa Saja? Segera Cek Nama Anda
Program Pemutihan Pajak
syarat pemutihan pajak kendaraan
Pemutihan Pajak
syarat pemutihan pajak
Serambi Indonesia
BREAKING NEWS - Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Sabang |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Warga Jangka Bireuen 'Serbu' Beras Murah di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Satgas Karhutla Bagikan Masker untuk Warga dan Pelajar di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.