Breaking News

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Siapkan Dokumen Ini, Tak Perlu Bayar

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini akan berlaku mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Editor: Amirullah
DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed
Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed) 

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2024.

Program ini bisa dimanfaatkan untuk ubah nama dan lainnya.

Bagi yang ingin mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan 2024, sebaiknya ketahui dulu syarat dan ketentuannya.

Diketahui kini ada 6 provinsi yang menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024.

Baca juga: Aceh dan 5 Provinsi Lainnya Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Balik Nama Gratis

Satu di antaranya adalah provinsi Aceh yang akan menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024.

Program pemutihan Pajak Kendaraan 2024 akan mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini akan berlaku mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Sementara, untuk proses balik nama kendaraan bermotor sendiri memiliki dua tahap, yaitu dilakukan di SAMSAT terdekat dengan lokasi kendaraan terdaftar dan melakukannya di dekat tempat tinggal pemilik baru.

Namun, sebelum itu pemohon harus menyiapkan dokumen penting seperti:

  • KTP asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti jual kendaraan
  • Bukti cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di Samsat)

Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama kendaraan bermotor:

Apabila kendaraan sudah terdaftar di wilayah berbeda dengan tempat tinggal saat ini, pemilik perlu mengikuti prosedur ini:

1. Datangi kantor SAMSAT terdekat di daerah mobil atau sepeda motor terdaftar.

2. Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.

3. Kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved