Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Siapkan Dokumen Ini, Tak Perlu Bayar
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini akan berlaku mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.
SERAMBINEWS.COM - Berikut cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2024.
Program ini bisa dimanfaatkan untuk ubah nama dan lainnya.
Bagi yang ingin mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan 2024, sebaiknya ketahui dulu syarat dan ketentuannya.
Diketahui kini ada 6 provinsi yang menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024.
Baca juga: Aceh dan 5 Provinsi Lainnya Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Balik Nama Gratis
Satu di antaranya adalah provinsi Aceh yang akan menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024.
Program pemutihan Pajak Kendaraan 2024 akan mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini akan berlaku mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Sementara, untuk proses balik nama kendaraan bermotor sendiri memiliki dua tahap, yaitu dilakukan di SAMSAT terdekat dengan lokasi kendaraan terdaftar dan melakukannya di dekat tempat tinggal pemilik baru.
Namun, sebelum itu pemohon harus menyiapkan dokumen penting seperti:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan
- Bukti cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di Samsat)
Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama kendaraan bermotor:
Apabila kendaraan sudah terdaftar di wilayah berbeda dengan tempat tinggal saat ini, pemilik perlu mengikuti prosedur ini:
1. Datangi kantor SAMSAT terdekat di daerah mobil atau sepeda motor terdaftar.
2. Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.
3. Kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.
Pemutihan Pajak
syarat pemutihan pajak kendaraan
pemutihan pajak di Aceh
Program Pemutihan Pajak
Serambi Indonesia
Kantor Polisi Dipasang Garis Polisi Usai Dibakar Massa Aksi Demo di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Formasi CPNS 2025 Ramai Beredar di Medsos, Benarkah Seleksi CPNS Dibuka di Tahun Ini? |
![]() |
---|
BLK Banda Aceh Lagi Buka 13 Pelatihan Gratis 2025, Ada Menjahit, Bakery & Barista, Berminat? |
![]() |
---|
Terima Penghargaan Serambi Ekraf Awards, Pangdam IM Tegaskan Dukung Penguatan Ekonomi Kreatif Aceh |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire 30 Agustus 2025, Klaim Hadiah Eksklusif Sebelum Kehabisan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.