Breaking News

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Siapkan Dokumen Ini, Tak Perlu Bayar

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini akan berlaku mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Editor: Amirullah
DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed
Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed) 

4. Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas SAMSAT untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP.

5. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap kendaraan.

6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor SAMSAT tujuan sesuai domisili.

Selanjutnya, proses balik nama bisa dilakukan di SAMSAT sesuai domisili, yaitu:

Datangi kantor SAMSAT di domisili saat ini.

Lakukan cek fisik kendaraan dan melengkapi dokumen terkait.

Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas SAMSAT. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.

Mengisi formulir yang diberikan dan lampirkan fotokopi KTP serta melunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku.

Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil ke loket BPKB online. Pemilik akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.

Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.

Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.

Setelah beberapa hari, kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.

Serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor.

Menerima STNK dan BPKB baru.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 6 Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Balik Nama STNK Kini Tak Perlu Bayar Alias Gratis

Baca juga: Aceh dan 5 Provinsi Lainnya Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Balik Nama Gratis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved