Berita Aceh Utara

DPRK Antar Tiga Nama ke Mendagri Untuk Calon Pj Bupati Aceh Utara

Pimpinan DPRK Aceh Utara pada Senin (11/6/2024) mengantar langsung tiga nama Calon Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara

Editor: mufti
Foto Dok DPRK Aceh Utara
Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE MM, didampingi empat Ketua Fraksi menyerahkan usulan tiga calon Penjabat Bupati Aceh Utara kepada Kepala Subdirektorat Wilayah 1 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri di Gedung Kemendagri. 

Karena itulah, kita berharap kepada Kemendagri agar kali ini mengambil salah satu dari tiga nama pejabat yang kita usulkan, untuk ditetapkan menjadi Pj Bupati Aceh Utara. ARAFAT ALI, Ketua DPRK Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pimpinan DPRK Aceh Utara pada Senin (11/6/2024) mengantar langsung tiga nama Calon Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara ke Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) RI di Jakarta.

Surat tersebut diserahkan Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali MM didampingi empat Ketua Fraksi yang diterima Kepala Subdirektorat Wilayah 1 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, R Hendi Nur Kusuma MA, di Gedung Kemendagri.

Masing-masing Ketua Fraksi, Gabungan dari Partai Nasional Aceh (PNA), Nasdem dan PartaiKesatuan Bangsa (PKB), Anzir SH. Kemudian, Ketua Fraksi Partai PersatuanPembangunan (PPP) Ismed Nur AJ Hasan SSos, Ketua Fraksi Partai Aceh (PA), Teuku Otman dan Ketua Fraksi Gerakan Keadilan, Anwar Risyen, yaitu gabungan dari Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera dan PAN.

Tiga nama yang diusulkan DPRK Aceh Utara itu tertuang dalam surat bernomor 131.11/635 dengan perihal Usulan Nama Calon Penjabat Bupati Aceh Utara, yang diteken Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali SE MM.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Penjabat Gubernur Aceh dan DPR Aceh. Ketiga nama nama yang diusulkan itu adalah Dr A Murtala yang saat ini menjadi Penjabat Bupati Aceh Jaya (eselon IIb). Amir Syarifuddin SKM, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara (eselon IIa) dan, Fakhruradhi MH, Sekretaris DPRK Aceh Utara (eselonIIa).

Nama tersebut diusulkan DPRK Aceh Utara menindaklajuti Surat Kemendagri tertanggal 5 Juni 2023 dengan nomor 100.2.1.3/2470/SJ, perihal usul nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota yang ditujukan kepada sembilan Ketua DPRK/DPRD Kabupaten/Kota, termasuk Aceh Utara.

Ketiga nama calon PJ BupatiAceh Utara itu ditetapkan DPRK Aceh Utara setelah mengadakan rapat dengan unsurpimpinan dan perwakilan fraksi di DPRK Aceh Utara. “Nama ini muncul dalam rapat musyawarah yang kita adakan bersama unsur pimpinan danfraksi,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara seusai menyerahkan tiga namatersebut ke Kemendagri.

Ini merupakan yang ketiga kalinya DPRK Aceh Utara mengusulkan nama calon Penjabat Bupati ke Kemendagri setelah masa jabatan bupati definitif berakhir. “Karena itulah, kita berharap kepada Kemendagri agar kali ini mengambil salah satu dari tiga nama pejabat yang kita usulkan, untuk ditetapkan menjadi Pj Bupati Aceh Utara,” ujar Arafat. Arafat juga berharap dari tiga nama yang diusul tersebut agar dipilih nama yang sudah berpengalaman, untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). (jaf)

Berakhir pada 14 Juli 2024

Dalam surat yang dikirim ke Kemendagri Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar akan berakhir masa jabatannya pada 14 Juli 2024, sehingga perlu mengisi kekosongan Jabatan Bupatisesuai dengan undangan. Karena itu, Kemendagri meminta kepada Ketua DPRK/DPRD kabupaten/kota untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati.

Baik dengan yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalammenetapkan Penjabat Bupati dan Walikota. Usulan Nama calon Pj Bupati/Wali kota itu disampaikan paling lambat pada 12 Juni 2024 ke Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRK di Aceh, yaitu Banda Aceh, Bener Meriah, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Besar, Pidie, Simeulue, dan Singkil.(jaf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved