Heri dan Keluarganya Bukan Disekap, Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan Rp150 Juta, Bos Mediasi

Polisi membantah adanya tindak pidana penyekapan satu keluarga di dalam kantor yang berada di Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Tangkapan layar video dugaan satu keluarga disekap bos suami di kantor wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Awalnya dikira disekap, Heri Kusuma Wijaya (50) beserta istri dan kedua anaknya ternyata sedang diminta pertanggungjawaban karena Heri telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 150 juta.

Polisi membantah adanya tindak pidana penyekapan satu keluarga di dalam kantor yang berada di Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Untuk penyekapan dan penculikan terhadap saudara Heri dan istri beserta anaknya diduga tidak benar, di mana saudara Heri dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Kapolsek Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/6/2024).

Karyawan yang bernama Heri Kusuma Wijaya melakukan penggelapan di perusahaan tempat ia bekerja.

Heri telah menggunakan uang sebesar Rp 150 juta itu untuk keperluan pribadi.

Bos Heri yang berinisial J meminta agar karyawannya itu datang ke kantor pada Jumat (7/6/2024).

J juga meminta agar Heri membawa istri dan anak-anaknya untuk datang ke kantor.

Di sana, Heri diminta klarifikasi terkait tindakannya menggelapkan dana itu.

Selain itu, dilakukan juga mediasi untuk mencari solusi terbaik.

Heri beserta keluarganya baru diperbolehkan pulang sekitar pukul 20.30 WIB pada Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Seorang Pria Bersama Istri dan 2 Anaknya di Penjaringan Disekap Bos, Korban Tak Bisa Bayar Utang

Ketahuan menggelapkan uang

Tindakan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 150 juta yang dilakukan Heri terbongkar melalui proses audit Kamis (7/6/2024) lalu.

Berdasarkan hasil audit diketahui perusahaan tempat Heri bekerja mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta.

Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Setelah ditelusuri, ternyata Heri telah menggunakan uang sebesar Rp 150 juta itu untuk keperluan pribadi.

Atas temuan tersebut pihak perusahaan memanggil Heri ke kantor untuk klarifikasi dan mediasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved