Berita Aceh Jaya

Kejati Aceh Periksa 65 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PSR di Aceh Jaya, Kantor Dinas Pertanian Digeledah

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan hal ini dalam siaran pers, Kamis (13/6/2024)

Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Tim Penyidik Kejati Aceh menggeledah Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya beberapa waktu lalu. Penggeledahan ini dilakukan dalam pengusutan dugaan korupsi kasus peremajaan sawit rakyat atau PSR di kabupaten ini. 

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan hal ini dalam siaran pers, Kamis (13/6/2024)

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh sudah memeriksa 65 warga Aceh Jaya sebagai saksi dugaan korupsi dalam kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR di kabupaten tersebut. 

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (13/6/2024)

"Tim Penyidik Kejati Aceh bersama auditor sudah melakukan pemeriksaan saksi pekebun/petani sebanyak 65 orang yang diusulkan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat," kata Ali Rasab Lubis.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, pihak penyidik Kejati Aceh juga sudah menggeledah Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya.

Kemudian, kata Ali Rasab, penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan replanting itu.

"Pada tanggal 7 Juni 2024, Tim Kejati Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen PSR Koperasi Pertanian Sama Mangat.

Kegiatan tim penyidik ini dimaksudkan untuk mendukung pembuktian perkara," tambahnya.

Baca juga: VIDEO Situasi Mencekam! Empat Kapal Perang Bertenaga Nuklir Rusia Dekati Wilayah AS

Ali menambahkan Tim Penyidik Kejati Aceh bersama  Tim Auditor juga sudah melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengidentifikasi lahan sawit PSR milik Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh Jaya

Caranya melakukan foto udara menggunakan drone yang diterbangkan sesuai titik koordinat lahan kebun yang diusulkan di Alue Meuraksa seluas 453 Ha, Pasie Timon 443 Ha, Tuwi Peria 489 Ha dan Alue Punti 147 Ha. 

Totalnya seluas 1.532 hektare. 

Hasil foto drone diolah secara aplikasi GIS untuk menampilkan gambar/foto secara utuh setiap lahan perkebun sebagai dasar menentukan secara fix kondisi lahan kebun PSR benar-benar dilakukan replanting atau tidak.

"Bahwa secara umum berdasarkan hasil foto drone terhadap lahan kebun program PSR ditemukan hasil, tutupan lahan berupa hutan dan semak-semak. 

Selain itu, juga terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam Kawasan HPL Transmigrasi," tutup Ali Rasab Lubis. (*)

Baca juga: VIDEO Pidato Menggelegar Prabowo: Kemerdekaan Palestina Jadi Solusi Konflik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved