Selasa, 2 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Majelis Hakim Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krueng Seumayam Nagan Raya

Terdakwa juga merupakan tulang punggung ekonomi keluarganya yang harus dia nafkahi dan terdakwa mengakui perbuatannya.

Tayang:
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang memeriksa dan memutus perkara korupsi terdakwa Guntur bin Aliudin, Keuchik Krueng Seumayam, Nagan Raya. Sidang tersebut diketuai oleh H Makaroda dan didampingi dua anggota: H Firmansyah dan H Taqwaddin. 

Terdakwa juga merupakan tulang punggung ekonomi keluarganya yang harus dia nafkahi dan terdakwa mengakui perbuatannya.

“Menurut kami, hukuman ini sudah memenuhi rasa keadilan dan sudah setimpal dengan perbuatannya serta  bisa menjadi pelajaran bagi para keuchik lainnya di Aceh agar tidak bermain-main dengan anggaran gampong,” ujar Dr Taqwaddin, salah seorang hakim ad hoc yang mengadili perkara ini.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini mengingatkan,  jangan gunakan dana desa yang demikian besar itu untuk kepentingan pribadi.

“Tapi manfaatlah dana desa tersebut untuk kepentingan pembangunan dan mengentaskan kemiskinan,” ujarnya.

Putusan sebelumnya

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300.000.000,00, subsidair 6 bulan kurungan.

Penuntut umum juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp1.713.112.486,00.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Tertimpa Kabel Putus, Rumah Keuchik Blang Cut Pijay Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir 900 Juta

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Terhadap tuntutan jaksa di atas, Hakim Pengadilan  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 dan pidana tambahan uang pengganti Rp691.502.362,00yang jika tak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved