Berita Banda Aceh
Majelis Hakim Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krueng Seumayam Nagan Raya
Terdakwa juga merupakan tulang punggung ekonomi keluarganya yang harus dia nafkahi dan terdakwa mengakui perbuatannya.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muhammad Hadi
Terdakwa juga merupakan tulang punggung ekonomi keluarganya yang harus dia nafkahi dan terdakwa mengakui perbuatannya.
“Menurut kami, hukuman ini sudah memenuhi rasa keadilan dan sudah setimpal dengan perbuatannya serta bisa menjadi pelajaran bagi para keuchik lainnya di Aceh agar tidak bermain-main dengan anggaran gampong,” ujar Dr Taqwaddin, salah seorang hakim ad hoc yang mengadili perkara ini.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini mengingatkan, jangan gunakan dana desa yang demikian besar itu untuk kepentingan pribadi.
“Tapi manfaatlah dana desa tersebut untuk kepentingan pembangunan dan mengentaskan kemiskinan,” ujarnya.
Putusan sebelumnya
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300.000.000,00, subsidair 6 bulan kurungan.
Penuntut umum juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp1.713.112.486,00.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Tertimpa Kabel Putus, Rumah Keuchik Blang Cut Pijay Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir 900 Juta
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Terhadap tuntutan jaksa di atas, Hakim Pengadilan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 dan pidana tambahan uang pengganti Rp691.502.362,00yang jika tak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. (*)
| Wisman Meningkat, Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun |
|
|---|
| BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Aceh |
|
|---|
| Rumah Amal USK Salurkan Ribuan Daging Qurban, Jangkau Korban Banjir di Empat Kabupaten Aceh |
|
|---|
| SMAN Unggul Subulussalam hingga MAN Model, Ini 10 Sekolah yang Mendominasi Jalur Talenta USK 2026 |
|
|---|
| Komite SMA Negeri Modal Bangsa Apresiasi Capaian 93 Siswa Lulus PTN melalui Jalur UTBK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Majelis-Hakim-Tingkat-Banding-pada-Pengadilan-Tinggi-Banda-Aceh_2024.jpg)