Berita Banda Aceh
Majelis Hakim Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krueng Seumayam Nagan Raya
Terdakwa juga merupakan tulang punggung ekonomi keluarganya yang harus dia nafkahi dan terdakwa mengakui perbuatannya.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman pidana terhadap terdakwa Guntur bin Aliudin, Keuchik Krueng Seumayam, Nagan Raya, dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan tersebut ditetapkan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai oleh H Makaroda dan didampingi dua anggota: H Firmansyah dan H Taqwaddin.
Majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum korupsi dana Angaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) secara berulang dan berturut-turut selama lima tahun, sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2021.
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.161.908.800,00.
Karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer, maka Mejelis Hakim Banding membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dan mengadili sendiri dengan amar putusan yang berbeda, yakni hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100.000.000. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, kepada terdakwa pun dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp1.161.901.800,00.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Keuchik di Aceh Utara, Dilaporkan Tuha Peut, Diduga Palsukan Tekenan
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka yang bersangkutan dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun.
Majelis hakim tinggi juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut dibacakan dalam sidang Kamis (13/6/2024) oleh H Makaroda Hafat MH selalu Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding yang didampingi oleh H Firmansyah MH dan Dr H Taqwaddin MS, masing-masing sebagai hakim anggota dan dihadiri oleh Mahdi SH selaku panitera pengganti.
Pembacaan sidang putusan ini dilakukan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Gedung Balai Teungku Chik Ditiro, Jalan Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh.
Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim Tingkat Banding juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah melanggar sumpah jabatan, yaitu tidak mematuhi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; perbuatan melawan hukum oleh terdakwa dilakukan secara berulang berturut-turut selama lima tahun dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dapat menjadi contoh buruk bagi keuchik (kepala desa) atau bagi aparat pemerintahan gampong lainnya.
Baca juga: Inspektorat Audit Dana Desa
Sedangkan hal-hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan persidangan.
| Wisman Meningkat, Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun |
|
|---|
| BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Aceh |
|
|---|
| Rumah Amal USK Salurkan Ribuan Daging Qurban, Jangkau Korban Banjir di Empat Kabupaten Aceh |
|
|---|
| SMAN Unggul Subulussalam hingga MAN Model, Ini 10 Sekolah yang Mendominasi Jalur Talenta USK 2026 |
|
|---|
| Komite SMA Negeri Modal Bangsa Apresiasi Capaian 93 Siswa Lulus PTN melalui Jalur UTBK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Majelis-Hakim-Tingkat-Banding-pada-Pengadilan-Tinggi-Banda-Aceh_2024.jpg)