Selasa, 2 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Majelis Hakim Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krueng Seumayam Nagan Raya

Terdakwa juga merupakan tulang punggung ekonomi keluarganya yang harus dia nafkahi dan terdakwa mengakui perbuatannya.

Tayang:
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang memeriksa dan memutus perkara korupsi terdakwa Guntur bin Aliudin, Keuchik Krueng Seumayam, Nagan Raya. Sidang tersebut diketuai oleh H Makaroda dan didampingi dua anggota: H Firmansyah dan H Taqwaddin. 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman pidana terhadap terdakwa Guntur bin Aliudin, Keuchik Krueng Seumayam, Nagan Raya, dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Putusan tersebut ditetapkan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai oleh H Makaroda dan didampingi dua anggota: H Firmansyah dan H Taqwaddin.

Majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum korupsi dana Angaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) secara berulang dan berturut-turut selama lima tahun, sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2021.

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.161.908.800,00.

Karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer, maka Mejelis Hakim Banding membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dan mengadili sendiri dengan amar putusan yang berbeda, yakni hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100.000.000. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, kepada terdakwa pun dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp1.161.901.800,00.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Keuchik di Aceh Utara, Dilaporkan Tuha Peut, Diduga Palsukan Tekenan

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka yang bersangkutan dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun.

Majelis hakim tinggi juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut dibacakan dalam sidang Kamis (13/6/2024) oleh H Makaroda Hafat MH selalu Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding yang didampingi oleh H Firmansyah MH dan Dr H Taqwaddin MS, masing-masing sebagai hakim anggota dan dihadiri oleh Mahdi SH selaku panitera pengganti.

Pembacaan sidang putusan ini dilakukan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Gedung Balai Teungku Chik Ditiro, Jalan Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh.

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim Tingkat Banding juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan adalah  perbuatan terdakwa telah melanggar sumpah jabatan, yaitu tidak mematuhi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; perbuatan melawan hukum oleh terdakwa dilakukan secara berulang berturut-turut selama lima tahun dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dapat menjadi contoh buruk bagi keuchik (kepala desa) atau bagi aparat pemerintahan gampong lainnya.

Baca juga: Inspektorat Audit Dana Desa

Sedangkan hal-hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan persidangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved