Berita Aceh Timur

Tok! Hakim Vonis Mati Enam Pengedar Narkoba di Aceh Timur, Kasus Penyelundupan Sabu 74 Kg dan 30 Kg

"Para perusak generasi bangsa harus dibasmi, kita harus membasminya," tegas majelis hakim.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
NET
Ilustrasi sabu-sabu 

Laporan Maulidi Al-Farabi | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur menjatuhkan vonis hukuman mati bagi enam orang yang terbukti melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu.

Agusta Kanin, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur saat dikonfirmasi mengatakan, empat orang perkara narkotika 74 kilogram (kg) sabu, dan dua orang perkara 30 kg sabu.

“Majelis hakim telah mengumumkan keputusan melalui sidang online yang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, bahwa keenam orang tersebut dijatuhkan hukuman mati," ujar Kanin kepada Serambinews.com, Jumat (14/6/2024).

Kenam orang yang dijatuhi hukuman mati tersebut adalah, Nurdin Juned Alias Tokdin Bin Juned, Muhajir Alias Ajir Bin Saifuddin, Adiyan Alias Adnan Bin Abd. Gani, M Samin Alias Nero Bin Ishak. Fakrurrazi Alias Bule Bin Jamaluddin, dan Rusli Alias Zulkifli Alias Bang Li Bin Akob.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan bukti yang sah dan meyakinkan.

“Tindakan mereka sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkotika dan berpotensi merusak mentalitas generasi muda," tukas hakim PN Idi.

"Para perusak generasi bangsa harus dibasmi, kita harus membasminya," tegas majelis hakim.

Sidang vonis itu diikuti oleh para terdakwa secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi, tempat mereka ditahan.

Mereka didampingi oleh Emma Fiana, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Idi.

Menanggapi keputusan ini, Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Untuk diketahui, keempat terdakwa ditangkap oleh Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhoksemawe di Perairan Peureulak Timur, Aceh Timur pada 12 Desember 2023, karena menyelundupkan 74 kilogram sabu-sabu.

Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Rusli dan Fakrurrazi, diringkus ketika hendak menyelundupkan 30 kilogram sabu-sabu di Perairan Kuala Ujung, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur pada 3 Desember 2023.

Keduanya ditangkap tim gabungan Bareskrim mabes Polri bersama Bea Cukai.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved