Syiar Islam

Sambut Idul Adha, MPU Aceh Minta Pemerintah Fasilitasi Pawai Takbir Malam Hari Raya Idul Adha

Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali menyampaikan pelaksanaan hari raya Idul Adha 1445 H berdasarkan kepada ketetapan Pemerintah Republik Indonesia melalui s

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews
Pj Camat Lhoknga, Drs Muzakkir, MM, memukul beduk tanda dimulainya pawai takbiran di Kecamatan Lhoknga, Jumat (21/4/2023). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jelang pelaksanaan hari raya kurban, Idul Adha 1445 Hijriah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan beberapa tausiah pada 11 Juni 2024.

Ada delapan poin yang diputuskan MPU Aceh dalam tausiah Nomor 4 Tahun 2024 M tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan kegiatan keagamaan lainnya tahun 1445 H.

Salah satunya, meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menfasilitasi pawai takbir keliling pada malam hari raya sebagai wujud syi’ar Islam dan keistimewaan Aceh.

Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali menyampaikan pelaksanaan hari raya Idul Adha 1445 H berdasarkan kepada ketetapan Pemerintah Republik Indonesia melalui sidang Itsbat pada tanggal 7 Juni 2024 M, jatuh pada tanggal 17 Juni 2024 M (10 Dzulhijjah 1445 H).

"Diminta kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat untuk menyambut hari raya Idul Adha dengan mengumandangkan takbir di masjid-masjid, tempat ibadah dan tempat-tempat lainnya sebagai syiar Islam, yang dimulai sejak shubuh hari 'arafah sampai dengan ashar hari tasyriq yang ketiga," bunyi poin kedua.

Baca juga: Dilepas Pj Gubernur, Pawai Takbir Idul Fitri Berlangsung Meriah

Selain itu, MPU juga meminta kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat untuk melaksanakan ibadah shalat Ied, ibadah kurban dan silaturrahim sebagai wujud penguatan ukhuwah dan kepedulian terhadap sesama.

Kemudian, dalam melaksanakan ibadah kurban agar tetap menjaga tata cara dan adab-adab penyembelihan hewan sesuai dengan ketentuan syariat.

Pemerintah dan masyarakat serta panitia kurban untuk memastikan kondisi hewan kurban yang sehat dan higienis sesuai dengan ketentuan syariat.

"Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap pemasok dan peternak sapi, kambing dan sejenisnya dalam menjaga keabsahan hewan kurban," bunyi poin ke enam tausiah MPU Aceh.

Dalam menyemarakkan hari raya Idul Adha, MPU juga meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan penertiban dan pengawasan terhadap pembakaran mercon, balapan liar dan tindakan-tindakan yang mengusik kenyamanan dalam berhari raya.

"Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota untuk menfasilitasi pawai takbir keliling pada malam hari raya sebagai wujud syiar Islam dan keistimewaan Aceh," demikian tausiah MPU Aceh.

Tausiah ini ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali S Sos I MPd bersama para wakil ketua yaitu Tgk H Hasbi Albayuni, Prof Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg, dan Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved