Berita Banda Aceh

Kodam IM Usut Kasus di Aceh Timur Terkait Dugaan Pembunuhan oleh 3 Oknum TNI

Kapendam juga menuturkan bahwa untuk persidangan ini akan dilaksanakan secara terbuka di Pengadilan Militer.

Editor: mufti
IST
BERI KETERANGAN - Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam IM) Kolonel Inf Drs Alim Bahri (tengah) saat memberikan keterangan pers di Media Center Kodam IM di Banda Aceh, Sabtu (15/6/2024). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kodam Iskandar Muda saat ini tengah mengusut kasus meninggalnya warga Aceh Timur, Sulaimansyah, dan keterlibatan tiga oknum TNI dalam kasus pembunuhan tersebut. Proses penyidikan telah dan masih berlangsung, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer I-01 Banda Aceh.

Sulaimansyah merupakan terduga pelaku pengedar narkoba jenis ganja. Dia meninggal dunia pada Sabtu, 18 Mei 2024. Warga Gampong Terujak, Kecamatan Serbajadi, itu diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum TNI hingga tewas.

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam IM), Kolonel Inf Drs Alim Bahri dalam konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu (15/6/2024), menjelaskan bahwa kasus meninggalnya Sulaimansyah yang diduga dianiaya oleh oknum TNI telah dilaporkan ayah korban, Salat Ibrahim, ke Subdenpom IM/1 Langsa pada tanggal 20 Mei 2024, sekitar Pukul 20.30 WIB.

"Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Denpom IM/1 bersama Subdenpom Langsa langsung melaksanakan penyelidikan. Sementara itu Kodam IM sudah membentuk tim investigasi yang bekerja dari tanggal 21 hingga 29 Mei 2024," ujarnya.

Setelah melalui proses investigasi yang menyeluruh, sambung Kapendam IM, Denpom IM/1 menggelar perkara di Mapomdam IM bersama Oditur Militer pada tanggal 30 Mei 2024. Lebih lanjut, Kolonel Alim Bahri menjelaskan bahwa tahapan penyidikan dimulai pada tanggal 4 Juni 2024 dan masih berlangsung hingga saat ini.

"Diperkirakan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer I-01 Banda Aceh pada minggu ketiga bulan Juni tahun 2024, yaitu sekitar tanggal 20 Juni 2024 ini," sebutnya.

Kapendam juga menyampaikan untuk kasus ini masih dalam proses di Pomdam IM untuk menyelediki sejauh mana keterlibatan tiga oknum TNI dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Sejauh mana keterlibatan 3 oknum prajurit, nanti akan dibuktikan pada saat di persidangan. Yang pasti, dalam perkara ini Anggota sudah diproses sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," tegas Kapendam.

"Kami akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi mengawal kasus ini dengan pihak Pomdam IM dan Oditur Militer. Jika ada hal-hal atau perkembangan akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujar Kapendam IM.

Kapendam juga menuturkan bahwa untuk persidangan ini akan dilaksanakan secara terbuka di Pengadilan Militer. "Silahkan datang langsung bagi yang ingin menyaksikan gelar perkara persidangannya nanti," tegas Kapendam.

Kodam IM berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan transparan, dengan mengedepankan asas keadilan dan profesionalisme. "Kami memahami bahwa insiden ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami ingin menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan provokatif. Mari kita bersama-sama menjaga situasi dan kondusi yang aman dan damai" imbaunya.

Lapor LBH

Di sisi lain, ayah korban, Shalat Bin Ibrahim, juga melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Dalam konfrensi pers di Banda Aceh, Jumat (14/6/2024), Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menegaskan bahwa korban diduga dibunuh oleh lebih dari tiga orang dan ini telah direncanakan.

Ia membantah kronologis yang beredar di media massa bahwa korban kecelakaan, melainkan korban sebenarnya telah ditunggu oleh pelaku di lokasi. “Korban dihadang dengan mobil. Bukti selongsong peluru menguatkan dugaan pembunuhan,” ungkap Qodrat.

Qodrat memperkirakan motif di balik pembunuhan ini diduga berkaitan dengan narkotika, dimana korban dipaksa untuk mengakui kepemilikan barang haram itu yang belum tentu benar miliknya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved