Berita Banda Aceh
MPU Ajak Semarakkan Idul Adha
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu menfasilitasi pawai takbir keliling pada malam hari raya sebagai wujud syi’ar Islam dan keistimewa
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengajak pemerintah dan masyarakat agar menyemarakkan Hari Raya Kurban, Idul Adha 1445 Hijriah. Hal ini tertuang dalam Tausiah MPU Nomor 4 Tahun 2024 Masehi, tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Adha, Penyembelihan Hewan Kurban, dan Kegiatan Keagamaan Lainnya, yang diterbitkan pada 11 Juni 2024.
Tausiah ini ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali SSosI MPd bersama para wakil ketua, yaitu Tgk H Hasbi Albayuni, Prof Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg, dan Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd.
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali menyampaikan, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 H berdasarkan kepada ketetapan Pemerintah Republik Indonesia melalui sidang Itsbat pada 7 Juni 2024 M, jatuh pada tanggal 17 Juni 2024 M (10 Dzulhijjah 1445 H).
"Diminta kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat untuk menyambut Hari Raya Idul Adha dengan mengumandangkan takbir di masjid-masjid, tempat ibadah dan tempat-tempat lainnya sebagai syiar Islam, yang dimulai sejak Subuh hari ‘Arafah sampai dengan Ashar hari Tasyriq yang ketiga," kata Tgk Faisal Ali.
Selain itu, MPU juga meminta kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat untuk melaksanakan ibadah Shalat ‘Id, ibadah kurban dan silaturrahim/kunjung-mengunjung sebagai wujud penguatan ukhuwah dan kepedulian terhadap sesama.
Kemudian, dalam melaksanakan ibadah kurban agar tetap menjaga tata cara dan adab-adab penyembelihan hewan sesuai dengan ketentuan syari’at. Pemerintah dan masyarakat serta panitia kurban untuk memastikan kondisi hewan kurban yang sehat dan higienis sesuai dengan ketentuan syari’at.
"Kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap pemasok dan peternak sapi, kambing dan sejenisnya dalam menjaga keabsahan hewan qurban," tambah ulama yang akrab disapa Abu Sibreh ini.
Dalam menyemarakkan Hari Raya Idul Adha, MPU juga meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan penertiban dan pengawasan terhadap pembakaran mercon, balapan liar dan tindakan-tindakan yang mengusik kenyamanan dalam berhari raya. "Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu menfasilitasi pawai takbir keliling pada malam hari raya sebagai wujud syi’ar Islam dan keistimewaan Aceh," demikian Tgk Faisal Ali.
Saling Menghormati
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Senin, 17 Juni 2024. Keputusan ini sama dengan yang ditetapkan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam, termasuk Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Namun, kebersamaan Idul Adha di Indonesia itu justru berbeda dengan Idul Adha di sebagian besar negara-negara Arab yang jatuh sehari sebelumnya.
Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi, seperti dikutip dari Al Arabiya, 6 Juni 2024, menetapkan 1 Zulhijah 1445 Hijriah jatuh pada Kamis atau sehari lebih maju dibandingkan ketetapan awal Zulhijah di Indonesia. Dengan demikian, Hari Arafah yang menjadi puncak penyelenggaraan ibadah haji atau 9 Zulhijah 1445 jatuh pada Sabtu (15/6/2024) dan Idul Adha 10 Zulhijah 1445 pada Minggu (16/6/2024).
Sebagian umat Islam Indonesia juga merayakan Idul Adha pada Minggu (16/6/2024) mengikuti ketetapan Pemerintah Arab Saudi. Antara lain Masjid Agung Al Azhar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Ada pula Masjid Al Furqan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Kramat Raya, Jakarta Pusat, dan sejumlah lembaga pendidikan Islam di sejumlah daerah.
Bahkan ribuan masyarakat pengikut Tarekat Syattariyah Abu Habib Muda Seunagan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, sudah merayakan Idul Adha pada Sabtu (15/6/2024) kemarin. Ditandai dengan pelaksanaan Shalat Id yang dipusatkan di Masjid Peuleukung, Desa Peuleukung, Kecamatan Seunagan Timur.
Menyikapi perbedaan itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda merekomendasikan umat Islam Indonesia untuk tetap mengikuti ketetapan Pemerintah Indonesia atau Kemenag dalam menyikapi perbedaan Hari Raya Idul Adha. Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 secara tegas menyebut umat Islam Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah Indonesia dalam penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
“Dalam filsafat hukum Islam, ada ibadah yang terkait waktu saja, seperti shalat dan puasa. Ada pula ibadah yang terkait waktu dan tempat, seperti ibadah haji atau penyembelihan hewan kurban,” katanya.
FT USK - STTIT Teken MoA, Sepakat Kolaborasi Akademik dan Pengembangan SDM |
![]() |
---|
Dekan FT Universiti Malaya Kuliah Tamu di DTMI USK, Kupas Simulasi Komputer |
![]() |
---|
Dapat Hidayah, Pemuda Siantar Ucapkan Syahadat di Masjid Dewan Dakwah Aceh |
![]() |
---|
Kusyuk! Kapolda Aceh Ikut Shalat Gaib dan Doa Bersama Komunitas Ojol |
![]() |
---|
DPRA Sepakat Hutan Lindung Mukim Lampuuk Aceh Besar Ditetapkan sebagai APL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.