Berita Aceh Utara

Dua Tersangka Pencurian 10 Sepmor di Aceh Utara Terancam Sembilan Tahun Penjara

Kedua pria yang berhasil diringkus tersebut berinisial MYH (45) dan MF (35) yang beraksi di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Polres Aceh Utara 
Personel Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam dua pekan terakhir ini bersama barang bukti sepeda motor berbagai jenis. 

Kedua pria yang berhasil diringkus tersebut berinisial MYH (45) dan MF (35) yang beraksi di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua pria yang ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara karena terlibat pencurian 10 sepeda motor (Sepmor) terancam sembilan tahun penjara.

Kedua pria yang berhasil diringkus tersebut berinisial MYH (45) dan MF (35) yang beraksi di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

MYH merupakan warga Gampong Meunasah Lupe, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan MF tercatat sebagai warga asal Beringin Karang Anyar, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH, Senin (17/6/2024).

Karena itu, keduanya terancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Baca juga: Israel Dituduh tak Peduli pada Tentara Cacat yang Selamat dalam Perang Gaza

Disebutkan, pun sudah berhasil mengamankan 10 sepmor sebagai barang bukti dari kedua tersangka tersebut, tapi polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

“Kita terus melakukan pengembangan pada kedua tersangka atas indikasi sepmor curian lainnya yang melibatkan dua tersangka ini,” ujar Kasat Reskrim.

AKP Novrizaldi mengatakan kedua pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

"MYH ditangkap di rumahnya Gampong Meunasah Lupe Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara pada Jumat malam 14 Juni 2024,” ungka Kasat Reskrim.

Dari tersangka petugas mengamankan dua unit sepeda motor matic jenis Honda Vario dan Honda Scoopy.

Sebelumnya lagi pada 4 Juni 2024 pihaknya melakukan penangkapan terhadap MF di kawasan Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Baca juga: Kesedihan Warga Palestina Rayakan Idul Adha di Tengah Perang, Tak Mampu Membeli Hewan Kurban

MF tercatat sebagai warga asal Beringin Karang Anyar, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli serdang, Sumut.

"Dari tersangka MF diamankan delapan unit sepeda motor hasil curian,” kata AKP Novrizaldi.

Rinciannya, empat unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125, dua unit Honda Scoopy, dan satu unit Honda Vario. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved