Idul Adha 2024
Hukum Membagikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan, Bolehkah? Simak Penjelasan Ulama Aceh
Ada kalanya, daging kurban yang disembelih di sebuah lokasi seperti desa, dibagikan kepada penerima yang tinggal di luar dari desa yang menjadi tempat
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Serambinews.com
Hukum Membagikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan, Bolehkah? Simak Penjelasan Ulama Aceh. (FOTO: Ilsutrasi warga gotong royong melakukan pemotongan dan pembagian daging hewan kurban di halaman).
Selain soal pendistribusian daging kurban, Ustaz Masrul juga menyampaikan persoalan lain yang harus diperhatikan oleh pelaksana kurban.
Kurban, ujar Ustaz Masrul, tidak boleh dijual atau dijadikan sebagai ongkos kepada panitia penyembelihan.
“Kulit dan bagian lain dari hewan kurban tidak boleh dijual, dan tidak boleh dijadikan ongkos panitia penyembelihan," jelasnya.
Apabila dilakukan juga, lanjutnya, maka kurban yang dilaksanakan tersebut menjadi batal.
Adapun untuk ongkos panitia disediakan dari sumber yang lain dari hewan kurban.
"Misalnya dari sisa harga pembelian hewan kurban,” pungkas ustad Masrul.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Berita Terkait
Berita Terkait: #Idul Adha 2024
Mengolah Daging Kurban di Rumah, Bisa Coba 10 Resep Ini |
![]() |
---|
Patut Dicoba! 10 Aneka Resep Sate Daging Kambing, Jadi Inspirasi Mengolah Daging Kurban di Rumah |
![]() |
---|
40 Link Unduh Twibbon Idul Adha 2024, Cocok di Bagikan di Medos Untuk Ucapan Hari Raya |
![]() |
---|
Dilaksanakan Setahun Sekali, Yuk Simak Kembali Niat Shalat Idul Adha Lengkap dengan Tata Caranya |
![]() |
---|
Ada Banyak Variasi, Berikut 40 Link Twibbon Idul Adha 2024, Kirim Ucapan Selamat ke Orang Terkasih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.