Viral Aksi Kumpul Kebo 4 Pria 1 Wanita Sekamar Digerebek Warga, Pemilik Kos Kabur

Aksi penggerebekan yang dilakukan oleh warga Kecamatan Kuranji ini dilakukan pada Minggu (16/6/2024) lalu di sebuah kos-kosan putri.

Editor: Amirullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi Warga gerebek pasangan kumpul kebo - Warga memenuhi halaman Polsek Singkil Utara, Aceh Singkil, tempat pasangan nonmuhrim diamankan usai digerebek dari penginapan, Jumat (30/4/2021) malam 

SERAMBINEWS.COM - Viral warga gerebek pasangankumpul kebo 4 pria dan 1 wanita dalam satu kamar.

Aksi kumpul kebo tersebut digerebek warga.

Kejadian ini terjadi di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat

Aksi penggerebekan yang dilakukan oleh warga Kecamatan Kuranji ini dilakukan pada Minggu (16/6/2024) lalu di sebuah kos-kosan putri.

Penggerebakan aksi kumpul kebo dilakukan usai adanya informasi aksi kumpul kebo yang dipraktekkan oleh sejumlah pria dan seorang wanita dalam satu kamar.

ilustrasi penggerebekan
ilustrasi penggerebekan (POS-KUPANG.COM/SCREENSHOT)

Pemilik kos diketahui berhasil kabur dan meninggalkan anak kosnya sata penggerebekan terjadi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP Padang, Chandra, Minggu (16/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Saat dilakukan penggerebekan oleh warga, pemilik kos kabur meninggalkan anak kosnya," papar Kasatpol PP Padang, Chandra.

Kecurigaan warga bermula dari kehadiran empat orang pria dan satu orang wanita di sebuah kamar di dalam kos tersebut.

Dikatakan Chandra, sebelum digerebek, warga sudah mengintai terlebih dahulu aksi mereka dan akhirnya melakukan penggerebekan.

"Warga dan tokoh masyarakat setempat menemukan empat laki-laki dan satu perempuan dalam kamar. Mereka ini diduga kumpul kebo," tutur Chandra.

Warga yang geram dengan kelakuan lima orang tersebut menghubungi Satpol PP untuk penindakan lebih lanjut.

"Menurut warga setempat, kos-kosan tersebut memang kos-kosan bebas,”

“Kelima orang tersebut kita beri pembinaan dan kita panggil keluarganya dan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya,”

“Jika kembali mengulangi perbuatannya, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku," ucap dia.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved