Pembunuhan Anak

Kasus Pembunuhan Anak di Aceh Barat, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Kedua tersangka ini punya hubungan asmara, sehingga anak kandung dari Putri Rayani sempat mengalami kekerasan hingga meninggal dunia...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Polisi
Pihak kepolisian saat membawa tersangka pembunuhan anak untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (20/6/2024) di Kantor Kejaksaan di Meulaboh.   

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak kepolisian Polres Aceh Barat menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap anak berusia 5 tahun oleh sang pacar kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (20/6/2024).

Para tersangka yang diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat tersebut yakni, Abdullah Zamna alias Ayi (22) warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.

Tersangka berikutnya Putri Rayani (27) warga Desa Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.

Kedua tersangka ini punya hubungan asmara, sehingga anak kandung dari Putri Rayani sempat mengalami kekerasan hingga meninggal dunia yang dilakukan oleh pacar ibu korban Berlin yaitu, Abdullah Zamna alias Ayi.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, Kamis (20/6/2024) mengatakan, berkas tindak pidana pembunuhan anak dibawah umur yakni Berly Ghaisan Rabbani (4) sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bersama tersangka dan barang bukti.

“Ya bang, sudah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anak dibawah umur atas nama korban Berly Ghaisan Rabbani, dan harapan kita para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata Kasat Reskrim.

Disebutkan, serah terima tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo pasal 55 dari KUHPidana jo pasal 76.C Jo pasal 80 ayat (3) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Kedua tersangka Abdullah Zamna alias Ayi dan Putri Rayani saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan baik dan sehat serta telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Sie Dokkes Polres Aceh Barat.

Sebelumnya kasus itu berawal dimana Berly Ghaisan Rabbani yang masih berusia 5 tahun, meninggal karena dibunuh oleh pacar ibunya berinisial AZ alias Ayi, pria berusia 22 tahun itu.

Putri Riyani yang juga ibu kandung dari korban sempat merahasiakan kematian putra kandungnya saat itu, dan terakhir terkuak motif kematian anak tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan ayah kandung korban.

Wanita berusia 27 tahun itu sempat melaporkan kematian anak mereka kepada mantan suami akibat dilanda demam tinggi dan disertai kejang-kejang, sehingga korban Berly Ghaisan Rabbani meninggal dunia.

Padahal, meninggalnya korban akibat dianiaya secara sadis oleh tersangka AZ alias Ayi, warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat itu.

Peristiwa sadis tersebut terkuak setelah ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Barat, karena merasa curiga yang menyebabkan anaknya meninggal dunia karena menyembunyikan lokasi penguburan anaknya.

Dari keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, ibu kandung korban merahasiakan kematian anaknya itu lantaran permintaan dari tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved