Berita Lhokseumawe
Akademisi IAIN Lhokseumawe Sampaikan Ancaman Menyebar Data Pribadi di Media Sosial
"Undang-Undang Administrasi Kependudukan secara tegas melarang penyebaran data pribadi tanpa izin. Ini karena risiko penyalahgunaan data yang bisa...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Dalam situasi darurat, sebaiknya informasi diberikan kepada pihak berwenang seperti polisi atau rumah sakit.
Mereka memiliki prosedur yang lebih aman untuk menangani informasi pribadi.
Kemudian hati-hati menggunakan media sosial: pengguna media sosial harus lebih kritis dan berhati-hati dalam membagikan informasi.
Meminta izin sebelum menyebarkan data pribadi atau menggunakan metode lain yang lebih aman adalah tindakan yang bijak.
Selanjutnya pentingnya edukasi dan kesadaran.
Edukasi mengenai pentingnya perlindungan data pribadi perlu ditingkatkan melalui kampanye sosial, pendidikan di sekolah, dan dalam lingkup komunitas.
Masyarakat harus diajarkan bahwa menjaga privasi adalah tanggung jawab bersama.
"Kesadaran akan risiko dan konsekuensi dari penyebaran data pribadi harus ditingkatkan. Niat baik tidak selalu membenarkan tindakan yang dilakukan jika berpotensi merugikan orang lain," ujar Dr Bukhari.(*)
| Konser Dewa 19 di Lhokseumawe: Seribuan Tiket Terjual, Penyelenggara Pastikan Patuh Syariat & Qanun |
|
|---|
| Personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Terima Penghargaan, Ini Sejumlah Prestasinya |
|
|---|
| Ungkap Kasus Senpi dan Sabu, Kasat & Personel Dapat Penghargaan Kapolres Lhokseumawe |
|
|---|
| 472 Prajurit Korem Lilawangsa Diuji Samapta Kenaikan Pangkat |
|
|---|
| Kejuaraan Karate di Aceh Tamiang, STC Lhokseumawe Juara Umum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.