Berita Lhokseumawe

Akademisi IAIN Lhokseumawe Sampaikan Ancaman Menyebar Data Pribadi di Media Sosial

"Undang-Undang Administrasi Kependudukan secara tegas melarang penyebaran data pribadi tanpa izin. Ini karena risiko penyalahgunaan data yang bisa...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Akademisi IAIN Lhokseumawe, Dr Bukhari MH CM. 

Dalam situasi darurat, sebaiknya informasi diberikan kepada pihak berwenang seperti polisi atau rumah sakit.

Mereka memiliki prosedur yang lebih aman untuk menangani informasi pribadi.

Kemudian hati-hati menggunakan media sosial: pengguna media sosial harus lebih kritis dan berhati-hati dalam membagikan informasi.

 Meminta izin sebelum menyebarkan data pribadi atau menggunakan metode lain yang lebih aman adalah tindakan yang bijak.

Selanjutnya pentingnya edukasi dan kesadaran.

Edukasi mengenai pentingnya perlindungan data pribadi perlu ditingkatkan melalui kampanye sosial, pendidikan di sekolah, dan dalam lingkup komunitas.

Masyarakat harus diajarkan bahwa menjaga privasi adalah tanggung jawab bersama.

"Kesadaran akan risiko dan konsekuensi dari penyebaran data pribadi harus ditingkatkan. Niat baik tidak selalu membenarkan tindakan yang dilakukan jika berpotensi merugikan orang lain," ujar Dr Bukhari.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved