Berita Lhokseumawe
Akademisi IAIN Lhokseumawe Sampaikan Ancaman Menyebar Data Pribadi di Media Sosial
"Undang-Undang Administrasi Kependudukan secara tegas melarang penyebaran data pribadi tanpa izin. Ini karena risiko penyalahgunaan data yang bisa...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
"Undang-Undang Administrasi Kependudukan secara tegas melarang penyebaran data pribadi tanpa izin. Ini karena risiko penyalahgunaan data yang bisa merugikan individu sangat besar," katanya.
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penyebaran data pribadi melalui media sosial menurut Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe Dr Bukhari MH CM kini menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan.
Karena selama ini banyak masyarakat yang tanpa sadar sudah melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
“Niat baik untuk membantu orang lain, banyak masyarakat yang tanpa sadar melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan,” kata Dr Bukhari MH CM, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Jumat (21/6/2024).
Akademisi IAIN Lhokseumawe, menekankan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan dalam membagikan informasi pribadi di media sosial.
"Fenomena ini, meskipun didasari niat baik, seperti memberikan informasi tentang seseorang yang mengalami kecelakaan, dapat menimbulkan risiko serius," ujar Dr Bukhari.
"Undang-Undang Administrasi Kependudukan secara tegas melarang penyebaran data pribadi tanpa izin. Ini karena risiko penyalahgunaan data yang bisa merugikan individu sangat besar," katanya.
Disebutkan dalam Pasal 79A dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 menyatakan bahwa penyebaran data kependudukan seperti nomor induk kependudukan (NIK), alamat, atau foto diri tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca juga: Nomor WhatsApp Bakal Calon Bupati Aceh Singkil Di-hack, Pelaku Minta Dikirim Uang
Menurut Dr Bukhari, masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa tindakan ini bisa berakibat fatal, seperti pencurian identitas, penipuan, atau bahkan peretasan akun pribadi.
Ia menyoroti contoh kasus di mana seseorang yang mengalami kecelakaan dan fotonya bersama KTP disebarkan di media sosial untuk mencari keluarganya.
"Niatnya memang baik, namun tanpa disadari, informasi tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Dr Bukhari.
Dr Bukhari menyarankan beberapa langkah bijak yang dapat diambil masyarakat untuk menghindari masalah tersebut.
Diantaranya, melapor ke ihak berwenang.
| Konser Dewa 19 di Lhokseumawe: Seribuan Tiket Terjual, Penyelenggara Pastikan Patuh Syariat & Qanun |
|
|---|
| Personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Terima Penghargaan, Ini Sejumlah Prestasinya |
|
|---|
| Ungkap Kasus Senpi dan Sabu, Kasat & Personel Dapat Penghargaan Kapolres Lhokseumawe |
|
|---|
| 472 Prajurit Korem Lilawangsa Diuji Samapta Kenaikan Pangkat |
|
|---|
| Kejuaraan Karate di Aceh Tamiang, STC Lhokseumawe Juara Umum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.