Berita Nasional

Kabareskrim Polri Sebut Penjara Indonesia Bakal Penuh Jika 2,37 Juta Pemain Judi Online Ditangkap

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut apabila semua pemain judi online tersebut dijerat pidana, maka penjara akan penuh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews.com
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada Sebut Penjara Indonesia Bakal Penuh Jika 2,37 Juta Pemain Judi Online Ditangkap 

Kabareskrim Polri Sebut Penjara Indonesia Bakal Penuh Jika 2,37 Juta Pemain Judi Online Ditangkap

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah terus melakukan upaya pemberantasan terhadap judi online yang kian marak terjadi.

Ketua Satgas Pembertantasan Judi Online, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengungkapkan jumlah pemain judi online di Indonesia sebanyak 2,37 juta pemain.

Mirisnya, 2 persen dari pemain judi online tersebut berusia di bawah 10 tahun atau sekira 80 ribu anak.

Kendati demikian, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut apabila semua pemain judi online tersebut dijerat pidana, maka penjara akan penuh.

Wahyu menambahkan, pemenjaraan terhadap pelaku tidak akan menghentikan akar persoalan judi online.

"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini," ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil meringkus empat pria yang sedang asyik bermain judi online slot Mahjong.
Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil meringkus empat pria yang sedang asyik bermain judi online slot Mahjong. (Foto Dok Polres Aceh Utara)

Baca juga: Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diberi 2 Tugas Berantas Judi Online, Sering Top Up Game Bakal Dipantau

Wahyu menambahkan, proses penegakan hukum tidak hanya dilihat sebagai wujud yang hitam atau putih, tetapi juga perlu melihat dampak sosiologis.

Menurut dia, pemblokiran situs serta penangkapan bandar hingga operator judi online jauh lebih efektif daripada memenjarakan pemain judi online.

"Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting,”

“Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu," tutur Wahyu.

Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi ataupun mengharapkan kekayaan melalui permainan judi.

"Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," ujar Wahyu.

Disisi lain, berdasarkan data dai Kemenkumham, saat ini daya tampung seluruh lapas dan rutan di Indonesia hanya sebanyak 140.424 orang.

Namun nyatanya diisi sebanyak 271.385 orang narapidana dan tahanan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved