Viral Bidan Digerebek Suami Mesum dengan Sopir Ambulans, Ternyata Sudah 10 Kali Hubungan Badan
bidan dan sopir ambulans tersebut diduga sudah menjalani cintan terlarang hingga berhubungan badan sebanyak 10 kali.
SERAMBINEWS.COM - Viral bidan digerebek suami mesum dengan sopir ambulans di hotel.
Saat digerebek, bu bidan dalam keadaan telanjang.
Perselingkuhan tersebut terjadi di hotel kawasan Polewali Mandar (Poman), Sulawesi Selatan.
Usut punya usut, bidan dan sopir ambulans tersebut diduga sudah menjalani cintan terlarang hingga berhubungan badan sebanyak 10 kali.
Sang suami dari bidan pun syok ketika menggerebek istrinya tanpa busana barena sopir ambulans.
Sontak sang wanita sangat terkejut dan tak bisa mengelak lagi.
Padahal ia sudah menjadi seorang istri selama lima tahun.
Pasangan selingkuh tersebut tepergok berduaan di dalam kamar sebuah hotel.
Kini kedua pasangan selingkuh tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Inilah sosok suami bidan pilu grebek istri tanpa busana bareng sopir Ambulans di Polewali Mandar.
Kedunya diketahui sudah 5 tahun menikah bahkan sudah dikaruniai seorang anak.
Terlalu kecewa, ia enggan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Ia menempuh jalur hukum dengan melaporkan sang istri ke polisi.
MI (37), suami sah bidan berinisial EK (33) yang kedapatan selingkuh dengan Pria Idaman Lain (PIL) inisial MZ (22) menolak damai.
MI memilih tetap melanjutkan proses hukum untuk keduanya.
Sebelumnya EK kedapatan sedang indehoy dengan MZ di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman.
Saat menggerebek istrinya selingkuh, MI ditemani aparat kepolisian dari Polsek Wonomulyo.
Pengakuan EK, dia sudah menjalin hubungan asmara dengan MZ sejak awal 2024, bahkan sudah 10 kali keduanya berhubungan badan.
EK dan MZ memang sama-sama bekerja di sebuah puskesmas yang berada di Polman. EK adalah bidan, sedangkan MZ sopir ambulans.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka perkara perzinaan, ancaman hukuman satu tahun pada Selasa (11/6/2024) kemarin.
MI menuntut agar keduanya dihukum berat.
Dia enggan mencabut laporan, memilih jalur hukum, rencana mediasi di Unit PPA Satreskrim Polres Polman pun gagal.
MI menyampaikan rasa kecewa terhadap istrinya, meski mengaku ada keretakan hubungan dalam keluarganya.
"Saya menikah 2019, sudah lima tahun, dikaruniai satu anak, saya serahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak berwajib," terang MI usai diperiksa di ruangan PPA dikutip dari TribunSulbar.com
Dia mengatakan akan terus melanjutkan pelaporan kasus tersebut, agar istrinya jera.
MI berharap EK mendapat sanksi dari tempat kerjanya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu puskesmas.
Awal kecurigaan MI kepada istrinya ini saat ada perubahan pola komunikasi beberapa bulan terakhir.
"Kalau saya telepon selalu tidak angkat, sering alasan kerja lembur, padahal saya hanya mau bicara sama anak saya," ungkapnya.
Diceritakan saat pengerebekan, MI ikut bersama polisi setelah melihat mobil istrinya terparkir di halaman hotel.
Kecurigaannya malam itu terbukti, mendapati istrinya bersama pemuda dalam kamar hotel.
Ia pasrah melihat kejadian itu, dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan pasangan selingkuh ini digrebek dalam kamar hotel, laki-laki tanpa busana.
Sementara perempuan hanya menggunakan selimut.
Pasrah digelandang petugas ke Mapolsek Urban Wonomulyo, lalu di bawa ke Mapolres Polman.
"Terungkapnya itu berawal dari pengaduan MI melihat mobil istrinya di parkiran hotel," terang Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.
Dijelaskan MI sempat pulang kerumahnya saat sore hari setelah menyelesaikan pekerjaan kantor.
Ia tidak mendapati istrinya itu, serta kendaraan di garasi rumah tidak ada terparkir.
MI yang sudah lama curiga, lalu mencari tahu keberadaan istrinya hingga larut malam di daerah Wonomulyo.
"Setelah dipastikan kepada pelayan hotel, benar istrinya dalam kamar bersama pria lain," lanjut Mulyono.
Mereka berdua kini resmi ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Terancam hukuman penjara selama satu tahun, disangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Ipda Mulyono menyebut keduanya menjalani hubungan asmara sejak awal 2024 lalu.
Mulyono menyebut perempuan inisial EK merupakan tenaga medis atau bidan di salah satu pusat kesehatan masyarakat.
Sementara pemuda inisial MZ merupakan supir mobil ambulans, mereka satu tempat kerja.
"Mereka berdua satu tempat kerja, perempuan pegawai, dan laki-laki tenaga honorer," terang Ipda Mulyono kepada wartawan.
(tribunnewswiki.com/tribun network)
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com
Baca juga: Jamaah Haji Mulai Pulang ke Indonesia, Haruskah Dipanggil Pak Haji dan Bu Hajjah?Ini Kata Buya Yahya
Baca juga: Ini Batas Konsumsi Gula Per Hari Bagi Wanita, yang Lagi Diet Wajib Baca
Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Cari Solusi Soal Kelanjutan Pembangunan Pabrik Semen Laweung |
![]() |
---|
Aceh Paling Banyak Ekspor Batu Bara ke India, Nilainya Capai USD 31,77 Juta |
![]() |
---|
Beras Semakin Langka & Harga Melambung di Aceh Tamiang, Ukuran 5 Kg Dijual Rp 95 Ribu |
![]() |
---|
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Sabtu 3 Agustus 2025, Antam, UBS dan Galeri 24 Dijual Segini |
![]() |
---|
Aduh! Harga Emas di Abdya Meroket pada 2 Agustus 2025, Segini Pasarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.