Breaking News

Berita Pidie

Tiga Pengelola Dana Eks PNPM Geumpang Pidie Dihukum Total 9 Tahun Penjara, Begini Respon Pengacara

Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh menghukum tiga pengelola dana eks Program Nasional Pemberdayaan Kecamatan atau PNPM Kecamatan Geumpang, Pidie.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Penasehat Hukum terdakwa Astuti dan Raziah, Teuku Musliadi mendamping kliennya saat menjalani sidang agenda putusan kasus korupsi dana eks PNPM Geumpang di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (24/6/2024). 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menghukum tiga pengelola dana eks Program Nasional Pemberdayaan Kecamatan atau PNPM Kecamatan Geumpang, Pidie.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dibacakan dalam amar putusan dalam perkara tindak pidana korupsi dana eks PNPM Geumpang dalam sidang pamungkas di pengadilan setempat, Senin (24/6/2024). 

Data diperoleh Serambinews.com, Senin (24/6/2024), menyebutkan, dalam amar putusan itu, ketiga terdakwa sebagai pengelola dana eks PNPM Geumpang masing-masing Ketua UPK PNPM Geumpang, Zulfikar dihukum empat tahun penjara, dengan denda 100 juta, dan subsider dua bulan penjara. 

Majelis Hakim Tipikor juga membebankan kepada terdakwa Zulfikar untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 329.450.000.

Jika kerugian negara tidak dibayar, maka hukuman akan ditambah terhadap terdakwa selama satu tahun penjara. 

Sedangkan terdakwa atas nama Astuti (52), selaku Bendahara UPK dihukum tiga tahun penjara, dengan membayar denda 50 juta dan subsider satu bulan penjara. 

Majelis Hakim Negeri Tipikor membebankan terhadap terdakwa Astuti untuk membayar kerugian negara sekitar Rp 329.125.000. 

Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka hukuman ditambahkan satu tahun terhadap terdakwa. 

Ada pun terdakwa Raziah (47), selaku Sekretaris UPK eks Dana PNPM Geumpang divonis dua tahun penjara, dengan denda 50 juta, dan subsider satu bulan penjara.

Majelis Hakim Tipikor membebankan membayar kerugian kepada terdakwa Raziah sebesar Rp 117.450.000, dari total kerugian negara Rp 162.450.000. 

Terdakwa Raziah telah membayar kerugian negara Rp 45 juta.

Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara sebesar Rp 117.450.000, maka majelis hakim menambah hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa.

Selain itu, penahanan ketiga terdakwa dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani selama proses persidangan.

Pada sidang pamungkas perkara korupsi dana eks PNPM Geumpang tahun 2012-2018 sekitar Rp 2,4 miliar, hanya dua terdakwa hadir di ruang sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Kedua terdakwa adalah Zulfikar dan Raziah. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved