Breaking News

Berita Pidie

Tiga Pengelola Dana Eks PNPM Geumpang Pidie Dihukum Total 9 Tahun Penjara, Begini Respon Pengacara

Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh menghukum tiga pengelola dana eks Program Nasional Pemberdayaan Kecamatan atau PNPM Kecamatan Geumpang, Pidie.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Penasehat Hukum terdakwa Astuti dan Raziah, Teuku Musliadi mendamping kliennya saat menjalani sidang agenda putusan kasus korupsi dana eks PNPM Geumpang di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (24/6/2024). 

Sedangkan terdakwa Astuti masih sakit, yang kini masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Banda Aceh.

Pada sidang dengan agenda putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh harus melakukan video call dengan terdakwa Astuti saat membacakan amar putusan. 

Penasehat Hukum terdakwa Astuti dan Raziah, Teuku Musliadi, SH didampingi Muhammad Tahjul, SH, dan Jamaliah, SH, kepada Serambinews.com, Senin (24/6/2024), mengatakan, sikap mereka terhadap putusan majelis hakim terhadap kliennya akan pikir-pikir selama 14 hari. 

Seperti diketahui, JPU Cabjari Pidie di Kotabakti menuntut Ketua UPK PNPM Geumpang, Zul tujuh tahun penjara.

Lalu, Sekretaris UPK, Raz empat tahun penjara, dan Bendahara UPK, AS lima tahun penjara. 

Ketiga terdakwa bersalah dalam pengelolaan dana eks PNPM yang dikelola UPK Geumpang. 

Terdakwa didakwa memberikan pinjaman secara individu dan memperkaya orang lain. Perbuatan terdakwa dinilai JPU telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved