Berita Pidie
Tiga Pengelola Dana Eks PNPM Geumpang Pidie Dihukum Total 9 Tahun Penjara, Begini Respon Pengacara
Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh menghukum tiga pengelola dana eks Program Nasional Pemberdayaan Kecamatan atau PNPM Kecamatan Geumpang, Pidie.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Sedangkan terdakwa Astuti masih sakit, yang kini masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Banda Aceh.
Pada sidang dengan agenda putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh harus melakukan video call dengan terdakwa Astuti saat membacakan amar putusan.
Penasehat Hukum terdakwa Astuti dan Raziah, Teuku Musliadi, SH didampingi Muhammad Tahjul, SH, dan Jamaliah, SH, kepada Serambinews.com, Senin (24/6/2024), mengatakan, sikap mereka terhadap putusan majelis hakim terhadap kliennya akan pikir-pikir selama 14 hari.
Seperti diketahui, JPU Cabjari Pidie di Kotabakti menuntut Ketua UPK PNPM Geumpang, Zul tujuh tahun penjara.
Lalu, Sekretaris UPK, Raz empat tahun penjara, dan Bendahara UPK, AS lima tahun penjara.
Ketiga terdakwa bersalah dalam pengelolaan dana eks PNPM yang dikelola UPK Geumpang.
Terdakwa didakwa memberikan pinjaman secara individu dan memperkaya orang lain. Perbuatan terdakwa dinilai JPU telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.(*)
kasus korupsi
dana PNPM
korupsi dana PNPM
PNPM Geumpang
PN Tipikor
Banda Aceh
Pidie
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Pemkab Resmi Luncurkan Kartu Pidie Sehat: Capaian Imunisasi Masih Rendah |
![]() |
---|
Bunda PAUD Pidie Kunjungi SD Negeri 1 Kota Sigli, Beri Motivasi Anak-anak Belajar |
![]() |
---|
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Jembatan Gantung Penghubung 2 Kecamatan di Pidie Lapuk, Begini Reaksi Bupati Sarjani |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Dipeusijuek Tiga Ulama Kharismatik di Pendopo Bupati Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.