Serambi Awards 2024
MPU Menjaga Umat Menuju Aceh Halal
Sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: IKL
"Memang di Qanun itu ada pasal terkait sanksi, tapi kita belum sampai ke sanksi, kita lebih kepada persuasif lebih mengetuk hati pelaku-pelaku usaha ini," ungkapnya.
MPU Aceh telah mengeluarkan Thausyiah No 3 Tahun 2023 tentang Penggunaan Produk Halal Aceh, di mana memerintahkan kepada Pemerintah Aceh dan SKPK dalammelaksanakan kegiatannya untuk menyediakan konsumsi dari rekanan yang sudah bersertifi kasi halal.
Dalam poin kedua Thausyiah tersebut, Pemerintah Aceh mewajibkan kepada pelaku usaha di Aceh untuk segera mendapatkan sertifi kasi halal di MPU Aceh.
Disisi lain, Gubernur Aceh juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451.7/11662 tentang Pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal,
di mana Gubernur Aceh mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal produk yang dihasilkan seperti produk pangan, obat-obatan dan kosmetika termasuk juga rumah potong hewan, catering, dan rumah makan di LPPOM MPU Aceh.
Selain itu, SE tersebut juga mengajak masyarakat untuk senantiasa mengkonsumsi makanan/ minuman dan sejenisnya yang sudah terjamin kehalalannya.
Masyarakat juga turut berperan serta untuk mengawasi produk halal/sertifi kasi produk halal yang beredar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.