Berita Aceh Timur

Resmi KIP Aceh Timur Laksanakan Perhitungan Ulang Surat Suara pada 6 Juli Mendatang

"Kegiatan proses Perhitungan Ulang Surat Suara Insya Allah akan dilaksanakan pada Hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sesuai dengan Jadwal yang telah...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
M Riza Divisi Teknis KIP Aceh Timur, Sabtu (15/6/2024). 

"Kegiatan proses Perhitungan Ulang Surat Suara Insya Allah akan dilaksanakan pada Hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sesuai dengan Jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU," ujarnya. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Perhitungan Ulang Surat Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum 2024 tanggal 14 Juni 2024.

Merespons hal itu, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, M Riza mengatakan pihaknya akan melaksanakan perhitungan ulang surat negara untuk delapan Kecamatan di Aceh Timur pada 6 Juli 2024 mendatang. 

"Kegiatan proses Perhitungan Ulang Surat Suara Insya Allah akan dilaksanakan pada Hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sesuai dengan Jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU," ujarnya. 

Ia melanjutkan terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk keamanan tempat pelaksanaan kegiatan PUSS dengan pihak Polres dan  meminta Bawaslu kabupaten Aceh agar dapat mengawasi semua Proses ini sesuai dengan aturan. 

"Masalah tempat pelaksanaan jika nanti sudah fix akan kami sampaikan ke publik, termasuk juga mekanisme dalam pelaksanaan Kegiatan PUSS," jelasnya.

Baca juga: KIP Pijay Komit Gelar PUSS, Catat Jadwal Tahapannya

Pelaksanaan itu sebagai yang diputuskan MK Tahapan dan Jadwal untuk Perkara 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang di ajukan oleh Partai Adil Sejahtera Aceh, perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.

DPR-DPRD-XXII/2024 yang di ajukan oleh Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan Aceh 6 dan juga perkara nomor 121-02-22-01/PHPU.

DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Adil Sejahtera Aceh untuk Daerah Pemilihan Aceh Timur 2 serta perkara nomor 105-01-18-01/PHPU.

DPR-DPRD-XXII/2024 yang di ajukan oleh Partai Nanggroe Aceh untuk Daerah Pemilihan Aceh Timur 4, banyak tahapan yang harus dilewati mulai dari Penyusunan Anggaran, Sosialisasi kepada Pimpinan Partai Politik, Stakeholder dan Masyarakat, pengadaan Logistik PUSS.

Permintaan penyampaian saksi dari Parpol serta pengumuman Tempat dan waktu Pelaksanaan PUSS yang  tahapan tersebut sedang dijalankan satu per satu.

Hal itu berbarengan dengan Tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 yang sedang berjalan pada tahap Verifikasi Faktual untuk Bakal Calon Perseorangan di Aceh Timur yang dilaksanakan oleh PPS di setiap desa dari tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli 2024.

"Kami meminta dukungan kepada masyarakat agar proses PUSS ini berjalan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Baca juga: 1.134 Pantarlih di Aceh Timur Mulai Coklit Data Pemilih Pilkada Bupati dan Gubernur, Ini Imbauan KIP

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved