Berita Gayo Lues
Sopir Hiace di Aceh Lecehkan Penumpang Wanita Dalam Perjalanan ke Gayo Lues, Resleting Korban Dibuka
Dalam perjalanan dari Takengon menuju Blangkejeren, pelaku Idhan melakukan tindakan cabulnya dengan meraba paha dan membuka resleting korban.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Sopir Hiace di Aceh Lecehkan Penumpang Wanita Dalam Perjalanan ke Gayo Lues, Resleting Korban Dibuka
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN – Seorang wanita menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh sopir mobil penumpang Toyota Hiace.
Korban berinisial M, usia 19 tahun dilecehkan oleh pelaku Idham alias Ilham (44) ketika dalam perjalanan dari Takengon menuju Blangkejeren, Gayo Lues.
Awalnya korban menaiki mobil penumpang Toyota Hiace dari Banda Aceh dan hendak menuju Blangkejeren.
Dari Banda Aceh, mobil tersebut dikemudikan oleh saksi Ridwan dan setibanya di Beurneun, berganti sopir.
Sehingga mobil dari Beurneuen menuju Takengon dikemudikan oleh Idham.
Setibanya di Takengon dan hendak menuju Blangkejeren, sopir kembali digantikan oleh Ridwan.
Idham kemudian sengaja memilih duduk di samping korban yang berada di belakang sopir.
Dalam perjalanan dari Takengon menuju Blangkejeren, pelaku Idhan melakukan tindakan cabulnya dengan meraba paha korban.
Baca juga: Mahasiswi asal Aceh Hendak Dirudapaksa Sopir HIACE, Terjadi di Pidie, Korban Sendirian di Mobil

Pelaku kemudian membuka resleting celana korban dan memasukan jarinya ke dalam celana korban.
Korban kemudian terbangun dan memarahi pelaku hingga memengeluarkan handphonenya untuk merekam wajah pelaku.
Mobil kemudian berhenti di Ise-ise, dan korban turun untuk berpindah ke mobil lainnya karena sudah merasa ketakutan.
Sesampainya di Blangkejeren, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kantor polisi setempat.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau dan pelaku diadili di Mahkamah Syariyah Blangkejeren.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam menyatakan terdakwa Idham alias Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat ta?zir penjara kepada Terdakwa selama 18 bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim pada Selasa (25/6/2024), dengan nomor putusan 3/JN/2024/MS.BKJ.
Adapun kejadian ini bermula pada Selasa, 26 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB.
Korban naik dalam mobil penumpang Toyota Hiace dari Banda Aceh tujuan Takengon, Aceh Tengah.
Mobil tersebut membawa 5 penumpang, termasuk korban di dalamnya dan saksi Ridwan alias Wan sebagai supir.
Sesampainya di Kota Sigli, sopir Ridwan menurunkan orang penumpang dan menjemput terdakwa Idham yang telah menunggu di Beurnuen dan satu orang penumpang lainnya.
Setelah itu terdakwa naik dan menggantikan Ridwan sebagai sopir.
Sesampainya di Bireuen, naik lagi 4 orang penumpang dengan tujuan ke Takengon dan ke Blangkejeren, Gayo Lies.
Setibanya di Simpang Balik, naik 2 orang penumpang ibu-ibu dan 2 anak-anak.
Kemudian ketika ke arah Takengon total penumpang 11 orang.
Setelah sampai di Takengon turun 5 orang penumpang, sehingga sisa penumpang menuju Blangkejeren ada 6 orang, dengan jumlah 3 penumpang perempuan dan 3 penumpang laki-laki.
Ketika sampai di Takengon terdakwa menyuruh saksi Ridwan untuk menggantikannya menjadi sopir.
Terdakwa kemudian berpindak duduk di kursi belakang Sopir dan melihat korban duduk di kursi sebelahnya.
Melihat hal tersebut terdakwa sengaja duduk dan tidur di samping korban dengan posisi kepala dekat dengan korban.
Lalu terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menyentuh paha korban.
Karena terdakwa merasa tidak ada respon dari korban, terdakwa melanjutkan perbuatan cabulnya dengan membuka resleting celana korban.
Lalu terdakwa memasukkan jarinya ke dalam celana korban dan memegang alat vital korban dari luar celana dalam korban.
Kemudian korban terbangun dari tidurnya karena merasa kaget.
Lalu korban memegang tangan terdakwa dan melemparkannya agar menjauh dari tubuhnya.
“Kenapa gitu abang jahat kali abang” ujar korban sambil memukul terdakwa.
Setelah itu terdakwa menutup wajahnya dengan selimut karena korban merekam terdakwa menggunakan kamera handphonenya.
Kemudian korban bertanya kepada saksi Ridwan “siapa nama abang ini jahat kali dia”.
Saksi Ridwan menjawab “Adi Dek, kenapa emang dek?”.
Saksi korban yang merasa ketakutan menjawab “jahat kali dia”.
Lalu ketika sampai di rumah makan Ise-ise terdakwa langsung turun dari mobil dan pindah ke mobil lain dengan tujuan ke Blangkejeren.
Setibanya di Blangkejeren, korban langsung melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap korban, didapati bahwa korban memiliki stres jangka panjang yang merupakan gejala psikologis tertentu yang dirasakan korban sebagai suatu trauma.
Rasa trauma itu menyebabkan korban memiliki bayangan kejadian yang seakan – akan nyata muncul, dan menganggu tidur dimalam hari sehingga sulit untuk bisa tidur.
Korban juga merasa malu, takut menjadi stigma di masyarakat/bullying, ketakutan, rasa sakit pada tubuh, cemas, penurunan produktivitas, kesedihan.
Sehingga korban cenderung lebih pendiam, kerap mengurung diri, sering melamun, merasa tidak percaya diri, hina, depresi, dan tidak bisa berkonsentrasi.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Pinjam Mobil Kasat Narkoba, Duda di Gayo Lues Aceh Setubuhi Gadis SMA, Korban Mengira Pelaku Polisi |
![]() |
---|
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Gayo Lues yang Meninggal Dunia di Medan |
![]() |
---|
Kodim Gayo Lues Musnahkan 3 Hektare Tanaman Ganja |
![]() |
---|
Sosok Palahudin Bahrsan, Penyelundup Ganja 105 Kg asal Cianjur Ditangkap di Aceh, Dijual Rp7 Juta/Kg |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 4 Penyalahguna Ekstasi, Termasuk Seorang Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.