Berita Gayo Lues

Penyidik Serahkan Pasutri ke Jaksa Terlibat Korupsi Bundesma

Kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan

Editor: mufti
Tribunnews.com
Ilustrasi kasus korupsi. 

"Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh. Untuk sementara kedua tersangka dilakukan penahan di Lapas Kelas IIB Blangkejeren." HERI YULIANTO, Kajari Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Penyidik Polres Gayo Lues menyerahkan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bundesma) Gayo Kita, Kecamatan Terangun, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, terkait kasus dugaan korupsi, Rabu (17/9/2025).

Selain kedua tersangka, Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil L-300, 10 unit lemari es, dan satu unit mesin pemecah kemiri serta kursi juga barang bukti lain, termasuk barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 87.654.000.

Informasi yang dihimpun TribunGayo.com, menyebutkan, kedua pengurus Bumdesma Gayo Kita yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial Lis yang merupakan Direktur Utama BUMDes Gayo Kita. Sementara tersangka Hen merupakan sang suami menjabat sebagai Kepala Unit Usaha. Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Blangkejeren.

Kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) tahun anggaran 2023.

Kasus tersebut mulai ditangani Polres Gayo Lues pada Oktober 2024. Kedua tersangka mengunakan anggaran Bumdesma tersebut untuk kepentingan pribadi dan melakukan penggelembungan harga serta pemalsuan data dengan tujuan memanipulasi laporan pertanggungjawaban. Akibat dari perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 736.715.422.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Heri Yulianto SH MH, kepada TribunGayo.com, Rabu (17/9/2025), mengatakan, dalam perkara pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut, merupakan hasil bekerja sama yang baik antara Penyidik Polres Gayo Lues dan Jaksa Penuntut Umum Kejari, sehingga perkara ini sampai pada tahap penuntutan.  

Dikatakan, kedua tersangka yang merupakan pasutri disangkakan sudah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh. Untuk sementara kedua tersangka dilakukan penahan di Lapas Kelas IIB Blangkejeren," tandasnya.(c40)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved