Selebriti

Usai Virgoun Terjerat Narkoba, Febby Carol Tak Mau Salahkan Pergaulan Adiknya, Ini Alasannya

"Ini aku pesan juga, bahwa bahwa sejauh apapun langkah kamu tetap keluarga yang ada di part-part kayak gini, mana siapa yang peduli sama kamu."

Editor: Nur Nihayati
YouTube
Penyanyi Virgoun 

"Dia nggak ada kita juga kan, ibaratnya aku kan rem kaki dan mami rem tangan."

"Jadi dia los, rem kaki udah nggak ada rem tangan udah nggak ada," paparnya.

Pada kesempatan itu, Febby pun memberikan pesan kepada Virgoun.

Febby meminta agar adiknya itu selalu ingat keluarga meskipun kini sudah memiliki kehidupan sendiri.

Dikatakan Febby, bahwa keluarganya bakal selalu mendampingi Virgoun dalam keadaan apapun.

"Ini aku pesan juga, bahwa bahwa sejauh apapun langkah kamu tetap keluarga yang ada di part-part kayak gini, mana siapa yang peduli sama kamu."

"Di saat kamu titik terendah bahkan kamu kesulitan ekonomi sekalipun kita nggak tahu ya kita ke depannya, tapi kita berdua nggak pernah ninggalin, kita selalu ada," ucap Febby.

Virgoun Dijadwalkan 3 Bulan Jalani Masa Rehabilitasi di RSKO

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Virgoun bakal menjalani masa rehabilitasi untuk menghentikan ketergantungannya atas narkoba.

Termasuk dua tersangka lainnya yakni PA dan B juga menjalani masa rehabilitasi.

Keputusan rehabilitasi itu pun dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.

"Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta," kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).

"Kita melakukan gelar perkara melibatkan Biro Wassidik Direktorat Polda Metro Jaya kemudian hasil dari gelar perkara itu ketiga ditetapkan sebagai tersangka dan kita ajukan proses assesmen ke tim assessment terpadu ke BNNP DKI Jakarta," lanjutnya.

Kemudian Virgoun dan dua tersangka lain dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Hal itu hasil dari pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan tidak termasuk dalam kategori bandar atau pengedar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved