Berita Sabang

Polres Sabang Tangkap Oknum PNS Saat Asyik Main Judi Online, Polisi Sita HP dan Akun di Situs Judi

Pelaku ditangkap saat sedang asyik main judi slot online di salah satu warung kopi (warkop) yang berada di Jalan Diponegoro, Gampong Kuta Ateuh.

|
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Tersangka pelaku judi online yang diamankan Polres Sabang, Rabu (26/6/2024). 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang kembali mengamankan satu pelaku judi slot online di Kota Sabang, Rabu (26/6/2024).

Pelaku yang diamankan berinisial RD (43), merupakan oknum PNS di Kota Sabang.

Pelaku ditangkap saat sedang asyik main judi slot online di salah satu warung kopi (warkop) yang berada di Jalan Diponegoro, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

"Sekitaran pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, Bripka Rahmat mendatangi tempat yang menurut informasi merupakan tempat pelaku melakukan bermain slot judi online,” ujar Kasat Reskrim.

“Sesampainya di TKP, tim melakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari, SH, Rabu (26/6/2024).

Ia melanjutkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dari pelaku, beber AKP Buchari, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni, satu ponsel jenis Oppo A58 warna hitam, serta masing-masing saldo permainan slot judi online sebesar Rp 416.0000.

Kemudian, saldo sisa dari akun situs istana 2000 damai dengan ID "monthe2000" sebesar Rp 90.000.

Kini pelaku diamankan di Mako Polres Sabang

Kapolres Sabang, AKBP Erwan SH, MH mengungkapkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas perjudian online di wilayah hukum Polres Sabang.

"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang meresahkan masyarakat," ujar AKBP Erwan.

Polres Sabang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online yang melanggar hukum.

Kasus ini akan terus ditindaklanjuti untuk memastikan tegaknya keadilan dan hukum di wilayah hukum Polres Sabang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved