SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko, menegaskan bahwa judi online tidak boleh ada di wilayah Aceh. Pernyataan tegas ini disampaikannya dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (26/6/2024). Dalam kesempatan itu, Kapolda juga mengatakan, Polda Aceh telah menciduk sebanyak 172 pemain judi online di Aceh dalam dua bulan terakhir. Khusus di bulan Juni ini, polisi menangkap sebanyak 96 orang secara terpisah di berbagai tempat.
"Judi online ini tidak boleh ada di Aceh, apalagi kita menerapkan qanun. Ini kasus yang sudah kita tangani sejak tanggal 1 Juni hingga 22 Juni ini sebanyak 77 kasus. Sementara untuk tersangkanya berjumlah 96 orang dan jumlah barang bukti uang Rp 7,4 juta," kata Kapolda AcehIrjen Achmad Kartiko.
Sedangkan akumulasi sejak Mei hingga Juni, Polda Aceh telah membekuk 172 orang dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 42 juta. Dalam konferensi pers kepada awak media, Kapolda mengatakan, dirinya telah memerintahkan jajaran untuk tegas memberantas judi online di Aceh. Bahkan, Kapolda juga menegaskan akan menindak tegas jika ada personelnya yang terlibat. "Kita tindak tegas semuanya karena judi online ini sangat mengancam. Bisa ke semua lapisan masyarakat sampai ke anak-anak. Dan sesuai instruksi presiden saya perintahkan jajaran untuk melakukan penindakan," kata Kartiko.
Kapolda juga menegaskan, para pelaku yang telah ditangkap selama ini terancam hukuman cambuk, karena Aceh menerapkan qanun. "Kita di Aceh hukumannya itu lebih berat, bisa dicambuk karena bisa dijerat dengan qanun," kata Kapolda Aceh.
Menurut Kapolda, hukuman yang diatur dalam qanun di Aceh lebih berat dibandingkan KUHP. "Kalau di undang-undang pidana umum, para pelaku bisa dijerat tapi nggak bisa ditahan, itu KUHP. Tapi kalau dalam qanun bisa ditahan bahkan bisa dikenakan hukuman cambuk," pungkas Kapolda Aceh.(dan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.