Rabu, 6 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi di MAA Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi menjatuhkan pidana terhadap kepada masing-masing terdakwa Emi Sukma, Muhammad Zaini, dan Sadaruddin dengan pidana

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Majelis Hakim tindak pidana korupsi pada PN Banda Aceh memvonis tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan buku adat di Majelis Adat Aceh (MAA) lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (28/6/2024). 

Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi menjatuhkan pidana terhadap kepada masing-masing terdakwa Emi Sukma, Muhammad Zaini, dan Sadaruddin dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dan Rp 20 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan Subsidair tiga bulan kurungan.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim tindak pidana korupsi pada PN Banda Aceh memvonis tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan buku adat di Majelis Adat Aceh (MAA) lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (28/6/2024).

Dalam sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh Teuku Syarafi SH dengan agenda pembacaan putusan kepada terdakwa Emi Sukma, Muhammad Zaini dan Sadaruddin Tindak Pidana Korupsi Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 Dan 2023 dengan Total Pagu Anggaran Rp 5.600.000.000.

Dalam putusannya menyatakan, ketiganya melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku dan mobiler pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA Kabupaten/Kota maupun Provinsi dengan total Pagu Anggaran Rp 5.600.000.000.

Dimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Aceh, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.651.761.745.

Pada persidangan tersebut, para terdakwa divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama. Sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP oleh Hakim.

Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi menjatuhkan pidana terhadap kepada masing-masing terdakwa Emi Sukma, Muhammad Zaini, dan Sadaruddin dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dan Rp 20 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan Subsidair tiga bulan kurungan.

Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas, Kerugian Negara Rp20,4 Miliar

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 586.726.572," kata Majelis Hakim.

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan, putusan Majelis Hakim telah ringan dari pada tuntutan penuntut umum yang menuntut Terdakwa Emi Sukma ST Bin Syukurni dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,- dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengaan pidana kurungan (subsidiar) 6 (enam) bulan kurungan.

Terdakwa Muhammad Zaini SSos MSi selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000, dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengaan pidana kurungan (subsidiar) 6 (enam) bulan kurungan dan terdakwa Sadaruddin Bin (Alm) Jalaluddin selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000, dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengaan pidana kurungan (subsidiar) enam bulan kurungan.

"Atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 28 Juni 2024 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya Hukum Banding," pungkasnya.  (*) 

Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Lahan Zikir Diserahkan ke Jaksa, Termasuk Mantan Kadis PUPR Banda Aceh


 
 
 
 
 
 
 
 
 

BalasBalas ke semuaTeruskan 
Tambahkan reaksi
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved