KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas, Kerugian Negara Rp20,4 Miliar
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun anggaran 2012–2018.
Tiga tersangka yang dimaksud yakni Max Ruland Boseke (MRB) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sestama Basarnas periode 2009–2015, Anjar Sulistiyono (AJS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013–2014.
Tersangka terakhir yakni William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
"Para tersangka dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Selasa (25/6/2024) sampai 14 Juli 2024," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK."
Baca juga: KPK Tetapkan dan Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub
Konstruksi Perkara
Asep menyebut kasus tersebut berawal sekitar November 2013 saat Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-K/L), berdasarkan Rencana Strategis Basarnas tahun 2010-2014.
"Salah satunya pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar," ujarnya.
"Dalam pengajuan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para pejabat eselon 1 dan 2."
Berlanjut, pada sekira bulan Januari 2014, setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Basarnas ditetapkan, Max Ruland Boseke selaku KPA, memberikan daftar calon pemenang kepada PPK Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas, atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2014 yang akan dilelang.
"Termasuk tentunya pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima) yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh saudara WLW, Direktur CV Delima Mandiri," jelas Asep.
Kemudian, lanjut ia, pada Januari 2014, Anjar Sulistiyono selaku PPK menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah, yang diketahui merupakan pegawai dari William Widarta.
Hal tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (7), yang berbunyi “Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan".
"Pada Februari 2014, Saudara WLW, Direktur CV DLM mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera PT TAP dan perusahaan pendamping PT ORM (Omega Raya Mandiri) dan PT GIM (Gapura Intan Mandiri)," ucap Asep.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Protes Ponselnya Disita Penyidik, Ketua KPK: Upaya Cari Harun Masiku
5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.