Syarat dan Biaya Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Calon Pengantin
Adapun mengenai persyaratan menikah di KUA pada tahun 2024, Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI Anwar Saadi mengatakan, tidak membutuhkan banyak dok
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat dan biaya daftar nikah di KUA yang berlaku tahun 2024.
Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) telah menjadi pilihan banyak yang ingin meresmikan hubungan mereka secara agama dan negara.
Bahkan, menikah di KUA sempat menjadi trend di kalangan anak muda belakangan ini.
Selain karena konsep kesederhanaannya, menikah di KUA dinilai bisa menjadi solusi bagi banyak pasangan karena tidak memerlukan biaya alias gratis.
Sehingga calon pasangan pengantin dapat menekan budget pernikahan mereka dan mengalihkannya untuk kebutuhan lain.
Lalu, apa saja syarat menikah di KUA dan bagaimana cara mendaftarnya?
Baca juga: Layanan Nikah di KUA Pulo Aceh, Pengantin Baru Langsung Dapat Buku Nikah, KTP dan KK
Syarat menikah di KUA 2024
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan aturan dan syarat pernikahan bagi calon pengantin.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Adapun mengenai persyaratan menikah di KUA pada tahun 2024, Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI Anwar Saadi mengatakan, tidak membutuhkan banyak dokumen.
"Iya dokumennya lebih sedikit," katanya saat dihubungi Kamis (27/6/2024), sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.com.
Adapun rincian dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh calon pengantin pria maupun Wanita untuk mendaftar pernikahan di KUA ialah sebagai berikut.
- Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran
- Pas foto 2x3 dengan latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy
- Surat rekomendasi nikah dari KUA (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).
Baca juga: Penghulu KUA Kuta Malaka Bagi Tips Rawat Pernikahan Supaya Langgeng
Cara mendaftar nikah
Kemenag menyediakan dua cara mendaftar pernikahan di KUA, yaitu secara online atau offline.
Pendaftaran secara offline dilakukan di KUA dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Sementara pendaftaran secara online dilakukan melalui website remsi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.
Untuk alur dan prosedur pendaftarannya bisa menyimak langkah-langkah berikut.
1. Mendaftar offline di KUA
Pengendara Sepmor Alami Kecelakaan Akibat Lubang di Jalan Lintas Nasional Aceh Timur |
![]() |
---|
Perkuat Pengelolaan BPKS Sabang, Dek Fadh Minta Dukungan Komisi VI DPR RI |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Latih 49 Bhabinkamtibmas Gunakan Aplikasi Fasih untuk Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Perkuat Pemberdayaan Perempuan & UMKM, Bank Aceh Salurkan Pembiayaan Rp 50 Miliar ke KOMIDA Syariah |
![]() |
---|
Data BPS: Angka Kemiskinan Abdya Turun 2 Persen di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.